Kabar gembira bagi pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena tunjangan kinerjanya akan mengalami kenaikan mulai tahun ini. Informasi lebih lanjut tentang tunjangan kinerja pns klhk simak disini
Besaran tunjangan kinerja pegawai KLHK tertuang dalam Perpres RI Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Maret 2024.
Table of Contents
Dengan dikeluarkannya Perpres baru tersebut maka Perpres sebelumnya No. 59 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KLHK tidak berlaku lagi.
Dasar Pertimbangan Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS KLHK
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa kenaikan Tukin merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan KLHK telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian Tukin karena telah memenuhi capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi
Lebih lanjut masih dalam Perpres yang sama menyebutkan Tukin saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan KLHK sehingga perlu diganti. Oleh karena itu, perlu menetapkan Perpres yang menetapkan tentang Tukin terbaru. Tukin terbaru bagi pegawai KLHK berlaku sejak ditetapkannya Perpres ini.
Reformasi Birokrasi KLHK
Dalam situs rb.menlhk.go.id disebutkan tentang reformasi birokrasi merupakan sebuah proses yang dilaksanakan secara bertahap, sistematis dan berkesinambungan dalam mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan pelayanan publik, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi dan profesionalisme SDM aparatur
Pencapaian Reformasi Birokrasi KLHK dapat ditinjau dari 8 Aspek Area Perubahan dan aspek dampak/hasil Reformasi BirokrasiKLHK, yang terdiri dari:
A. 8 Aspek Area Perubahan
1. Manajemen Perubahan
2. Peraturan Perundang-undangan
3. Kelembagaan
4. Ketatalaksanaan
5. Sistem Manajemen SDM Aparatur
6. Pengawasan
7. Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan
8. Pelayanan publik
B. Dampak / Hasil Area Perubahan
Ada tiga sasaran utama Reformasi Birokrasi, yaitu:
1. Birokrasi yang bersih dan akuntabel
2. Birokrasi efektif dan efisien
3. Birokrasi dengan pelayanan publik yang berkualitas
Adapun hasil dari Reformasi Birokrasi (RB) lingkup KLHK terrlihat dari pencapaian Indeks Reformasi Birokrasi yang semakin membaik mulai tahun 2015 – 2016 sebagaimana berikut ini:
Tahun Indeks RB KLHK Kategori Interpretasi 2015 61.8 B Baik (perlu sedikit perbaikan) 2016 68.42 B Baik (perlu sedikit perbaikan) 2017 70.11 BB Sangat Baik 2018 72.08 BB Sangat Baik 2019 75.34 BB Sangat Baik
Secara umum indeks RB KLHK selama 5 tahun terakhir mengalami kenaikan. Ini membuktikan bahwa KLHK telah terjadi perbaikan tata Kelola pemerintahan sesuai dengan tujuan dari RB.
PNS KLHK yang Mendapatkan Tukin
Perpres terbaru tersebut menyebutkan bahwa pegawai yang mendapatkan Tukin adalah pegawai KLHK dan pegawai lainnya. Pegawai KLHK adalah pegawai yang berdasarkan Keputusan pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh di lingkungan KLHK
Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
Sedangkan, Tukin ini tidak diberikan bagi pegawai di lingkungan KLHK yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, serta pegawai yang cuti diluar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun
Tunjangan Kinerja PNS KLHK
Berdasarkan Perpres RI Nomor 34 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai KLHK yang ditetapkan tanggal 1 Maret 2024 oleh Presiden disebutkan besaran tunjangan kinerjanya sebagaimana table berikut ini mulai dari kelas jabatan tertinggi hingga terendah:
Kelas Jabatan Tunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan (Rp.) 17 33.240.000 16 27.577.500 15 19.280.000 14 17.064.000 13 10.936.000 12 9.896.000 11 8.757.600 10 5.979.200 9 5.079.200 8 4.595.150 7 3.915.950 6 3.510.400 5 3.134.250 4 2.985.000 3 2.898.000 2 2.708.250 1 2.531.250
Lalu, bagaimana dengan tunjangan kinerja Menteri LHK ? masih dalam Perpres yang sama, pasal 5 disebutkan bahwa Menteri LHK yang mengepalai dan memimpin KLHK diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan KLHK
Berdasarkan table diatas tunjangan kinerja tertinggi berada pada kelas jabatan 17 sebesar Rp. 33.240.000. Demikian informasi tentang tunjangan kinerja pns klhk.