Wow ! Inilah Besaran Tunjangan Kinerja PNS KLHK

  • Share

Kabar gembira bagi pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena tunjangan kinerjanya akan mengalami kenaikan mulai tahun ini. Informasi lebih lanjut tentang tunjangan kinerja pns klhk simak disini

Besaran tunjangan kinerja pegawai KLHK tertuang dalam Perpres RI Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Maret 2024.

Dengan dikeluarkannya Perpres baru tersebut maka Perpres sebelumnya No. 59 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KLHK tidak berlaku lagi.

Dasar Pertimbangan Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS KLHK

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa kenaikan Tukin merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan KLHK telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian Tukin karena telah memenuhi capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi

Lebih lanjut masih dalam Perpres yang sama menyebutkan Tukin saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan KLHK sehingga perlu diganti. Oleh karena itu, perlu menetapkan Perpres yang menetapkan tentang Tukin terbaru. Tukin terbaru bagi pegawai KLHK berlaku sejak ditetapkannya Perpres ini.

Reformasi Birokrasi KLHK

Dalam situs rb.menlhk.go.id disebutkan tentang reformasi birokrasi merupakan sebuah proses yang dilaksanakan secara bertahap, sistematis dan berkesinambungan dalam mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan pelayanan publik, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi dan profesionalisme SDM aparatur

Pencapaian Reformasi Birokrasi KLHK dapat ditinjau dari 8 Aspek Area Perubahan dan aspek dampak/hasil Reformasi BirokrasiKLHK, yang terdiri dari:

Baca Juga :  Instansi PNS Dengan Gaji Tertinggi Di Indonesia

A. 8 Aspek Area Perubahan

1. Manajemen Perubahan

2. Peraturan Perundang-undangan

3. Kelembagaan

4. Ketatalaksanaan

5. Sistem Manajemen SDM Aparatur

6. Pengawasan

7. Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan

8. Pelayanan publik

B. Dampak / Hasil Area Perubahan

Ada tiga sasaran utama Reformasi Birokrasi, yaitu:

1. Birokrasi yang bersih dan akuntabel

2. Birokrasi efektif dan efisien

3. Birokrasi dengan pelayanan publik yang berkualitas

Adapun hasil dari Reformasi Birokrasi (RB) lingkup KLHK terrlihat dari pencapaian Indeks Reformasi Birokrasi yang semakin membaik mulai tahun 2015 – 2016 sebagaimana berikut ini:

TahunIndeks RB KLHKKategoriInterpretasi
201561.8BBaik (perlu sedikit perbaikan)
201668.42BBaik (perlu sedikit perbaikan)
201770.11BBSangat Baik
201872.08BBSangat Baik
201975.34BBSangat Baik

Secara umum indeks RB KLHK selama 5 tahun terakhir mengalami kenaikan. Ini membuktikan bahwa KLHK telah terjadi perbaikan tata Kelola pemerintahan sesuai dengan tujuan dari RB.

PNS KLHK yang Mendapatkan Tukin

Perpres terbaru tersebut menyebutkan bahwa pegawai yang mendapatkan Tukin adalah pegawai KLHK dan pegawai lainnya. Pegawai KLHK adalah pegawai yang berdasarkan Keputusan pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh di lingkungan KLHK

Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi

Sedangkan, Tukin ini tidak diberikan bagi pegawai di lingkungan KLHK yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, serta pegawai yang cuti diluar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun

Baca Juga :  Inilah Jadwal Libur dan Cuti Idul Adha 2023

Tunjangan Kinerja PNS KLHK

Berdasarkan Perpres RI Nomor 34 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai KLHK yang ditetapkan tanggal 1 Maret 2024 oleh Presiden disebutkan besaran tunjangan kinerjanya sebagaimana table berikut ini mulai dari kelas jabatan tertinggi hingga terendah:

Kelas JabatanTunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan (Rp.)
1733.240.000
1627.577.500
1519.280.000
1417.064.000
1310.936.000
129.896.000
118.757.600
105.979.200
95.079.200
84.595.150
73.915.950
63.510.400
53.134.250
42.985.000
32.898.000
22.708.250
12.531.250

Lalu, bagaimana dengan tunjangan kinerja Menteri LHK ? masih dalam Perpres yang sama, pasal 5 disebutkan bahwa Menteri LHK yang mengepalai dan memimpin KLHK diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan KLHK

Berdasarkan table diatas tunjangan kinerja tertinggi berada pada kelas jabatan 17 sebesar Rp. 33.240.000. Demikian informasi tentang tunjangan kinerja pns klhk.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *