Pemerintah akan merencanakan memberlakukan skema gaji tunggal (single salary) bagi ASN yang saat ini sedang dipersiapkan. Dengan pemberlakukan skema tersebut maka tunjangan kinerja pns dan lainnya akan dihapus
Kedepannya ASN baik PNS maupun PPPK tidak lagi menerima beberapa tunjangan seperti saat ini karena nantinya diganti dengan satu penghasilan yang sudah mencakup secara keseluruhan dimana gaji dan tunjangan dijadikan satu
Seperti diketahui bahwa ASN khususnya PNS saat ini selain menerima gaji pokok juga menerima beberapa tunjangan baik tunjangan yang melekat seperti tunjangan anak dan istri, tunjangan lauk-pauk dan sebagainya juga mendapatkan tunjangan kinerja. Beberapa tunjangan ini, nantinya akan dijadikan satu dalam satu penghasilan bersama dengan gaji
Dengan pemberlakukan skema gaji tunggal maka beberapa tunjangan yang saat ini diterima PNS akan dihapus. Tunjangan yang akan dihapus terdiri dari:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan PNS akan dihapus, saat ini, sumber pedapatan PNS selain gaji pokok juga mendapatkan tunjangan kinerja yang dibayarkan setiap bulan
Besaran tunjangan kinerja ini berbeda-beda pada masing-masing instansi dan PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja yang berbeda antara satu dengan lainnya tergantung dari besaran grade (kelas jabatan)
Instansi pemerintah yang mendapatkan tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan grade tertinggi 27 untuk jabatan struktural Eselon I sebesar Rp. 117.350.000
Anda bisa baca lebih lanjut tentang instansi yang memiliki tunjangan kinerja terbesar di Indonesia di halaman ini : Instansi PNS dengan gaji tertinggi di Indonesia
2. Tunjangan Suami/Istri
Istri atau suami dari PNS mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Apabila suami istri sama-sama berprofesi menjadi PNS maka yang menjadi patokan adalah yang menerim gaji pokok tertinggi
Kedepannya dengan pemberlakukan skema gaji tunggal maka tunjangan istri/suami akan dihapus
3. Tunjangan Anak
Tunjangan ini sama seperti tunjangan suami/istri karena peraturan yang mengaturnyapun sama. Namun, besaranya berbeda
Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan kepada anak PNS yang usianya dibawah 18 tahun, belum pernah kawin dan belum punya penghasilan sendiri
4. Tunjangan Makan
Selanjutnya, tunjangan PNS yang akan dihapus adalah tunjangan makan. PNS mendapatkan tunjangan makan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Namun, peraturan tersebut tahun depan akan diganti dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Meski begitu, tidak ada perubahan pada besaran uang makan yang diterima PNS dalam peraturan yang baru tersebut. PNS dengan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diberikan PNS yang menempati jabatan struktural berdasarkan eselon. Pemberian tunjangan ini didasarkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besarannya berdasarkan jenjang eselon. Adapun eselon yang tertinggi yakni Eselon IA tunjangannya sebesar Rp 5.500.000, Eselon IB sebesar Rp 4.375.000, Eselon IIA sebesar 3.250.000, Eselon IIB sebesar 2.025.000, Eselon IIIA Rp 1.260.000, Eselon IIIB sebesar Rp 980.000, Eselon IVA sebesar Rp 540.000, dan Rp 490.000 untuk eselon IVB.
5. Tunjangan Umum
Ini adalah tunjangan yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menempati jabatan struktural, ataupun jabatan fungsional
Pemberian tunjangan ini berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Untuk besaran tunjangan PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000, PNS Golongan II sebesar Rp 180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp 175.000.
Demikian beberapa tunjangan PNS yang kemungkinan akan dihapus ketika diberlakukan skema gaji tunggal.