Tukin Dihapus Tahun 2024 Tapi Gantinya Single Salary dan Tunjangan Tambahan

Posted on

Kabar tentang tukin dihapus tahun 2024 menjadi perhatian bagi sebagian PNS karena tidak sedikit yang menjadikan tukin (tunjangan kinerja) sebagai sumber pendapatan utamanya tiap bulan karena gaji pokoknya telah habis untuk membayar utang cicilan dan lainnya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas tengah mengusulkan untuk memperbaiki sistem tunjangan kinerja PNS saat ini. Tunjangan kinerja  PNS kedepannya akan didasarkan pada kinerja individu bukan berdasarkan pada instansi.

“Jadi selama ini kan tukin itu sama, kita berharap sih. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak. Kita sedang exercise ini,” kata Anas, sebagaimana dikutip dari cnbcindonesia.com, Minggu (11/6/2023).

Sebagai informasi, saat ini pemberian tukin kepada ASN berbeda-beda berdasarkan grade dan instansinya. Besaran tukin dari grade yang sama dari satu institusi akan berbeda  dengan grade yang sama di institusi lain.

Dengan perbaikan sistem tukin ini maka kedepannya tukin PNS tidak lagi dibedakan antar institusi sebagaimana yang terjadi saat ini namun dibedakan berdasarkan individu tergantung dari kinerja individu yang bersangkutan

Selama ini, pemerintah mengatur rumusan pemberian tukin bagi  PNS berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Dimana tukin yang diberikan kepada PNS besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil sesuai kelas/grade jabatannya.

Lalu Bagaimana dengan Gaji ?

Pemerintah berencana mengubah sistem penggajian PNS menjadi gaji tunggal atau single salary. Perubahan ini rencananya akan diterapkan tahun 2024. Dengan sistem gaji tunggal ini menandakan bahwa tukin akan dihapus

Namun, PNS tidak perlu khawatir jika tukin dihapus karena dengan sistem gaji tunggal maka akan berdampak pada kenaikan gaji PNS hingga 10x lipat. Single

salary adalah sistem penggajian PNS dengan cara memberikan penghasilan bulanan tanpa ada komponen tunjangan yang melekat.

Perlu diketahui bahwa PNS selama ini selain mendapatkan gaji pokok perbulan juga mendapatkan tunjangan yang melekat diantaranya tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras dan lainnya (bisa baca di laman: Sumber pendapatan PNS selain gaji pokok).

Dalam Single Salary tunjangan yang melekat ini tidak dihapus tetapi akan dimasukkan dalam gaji tunggal. Dengan perubahan seperti ini tidak hanya PNS yang masih aktif yang akan mendapatkan manfaat dari kenaikan gajinya tetapi juga akan berdampak baik bagi pensiunan

Sebagaimana informasi sebelumnya (Baca: PNS Boleh Tersenyum Karena Gaji PNS Naik 2024 Berapa Persen ? Simak Disini) bahwa pemerintah berencana akan menaikkan gaji PNS tahun depan dan rencana kenaikan ini akan di umumkan sebelum tanggal 17 Agustus tahun ini.  Sebagai informasi, gaji PNS telah naik sebanyak dua kali selama pemerintahan presiden Joko Widodo dengan kenaikan sebesar 5 persen.  

Tunjangan Tambahan Bagi PNS

Sri Mulyani memberikan kabar gembira bagi PNS tentang 4 tunjangan tambahan yang akan diberikan pada tahun 2024. Tunjangan tambahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024

PMK tersebut juga menginformasikan tentang tunjangan tambahan yang akan diterima PNS. Tunjangan ini diluar tunjangan yang ada saat ini. Tunjangan yang dimaksud adalah:

1. Tunjangan uang makan

– Untuk PNS golongan I dan II Rp35.000

– PNS golongan III Rp37.000

– dan PNS golongan IV Rp41.000

2. Tunjangan uang lembur

– Adapun Uang lembur PNS golongan I Rp18.000

– Uang lembur PNS golongan II Rp24.000

– Sedangkan, Uang lembur PNS golongan III Rp30.000

– Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

– Tunjangannya antara Rp19.000 sampai Rp25.000. Ini tergantung dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

– Untuk Pejabat Negara Rp14.840.000

– Pejabat Eselon I Rp11.100.000

– Pejabat Eselon II Rp10.990.000

x

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *