Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024. Untuk mengetahui THR PNS 2024 berapa dan kapan cairnya ? Simak
PP No. 14 tahun 2024 di sahkan oleh presiden tanggal 13 Maret 2024 yang memuat tentang penerima THR dan besarannya. Disebutkan dalam PP tersebut bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Aparatur negara yang dimaksud adalah PNS, Calon PNS, Prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.
THR PNS 2024 Kapan Cair ?
Pencairan THR PNS 2024 paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Bagi instansi yang belum dapat membayarkan pada masa tersebut dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya
Sementara, gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2024. Dan bagi instansi yang belum dapat membayarkan gaji ke-13 dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024.
Besaran THR dan Gaji Ke-13
Adapun besaran pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam PP No.14 Tahun 2024 sebagaimana berikut ini:
1 Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp26.229.00O,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.721.200,00
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp23.42O.250,00
d. Anggota Rp23.42O.250,00
2 Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utamal Peiabat Pimpinan Tinggi Madya Rp20.738.550,00
b. Eselon IllPeiabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp16.262.400,00
c. Eselon III/Peiabat Administrator Rp11.535.300,00
d. Eselon IV/Peiabat Pengawas Rp8.844.150,00
3 Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
1) masa keria s.d. 10 tahun Rp3.571.050,O0
2l masa keria di atas 10 tahun s.d. 2O tahun Rp3.866.10O,OO
3) masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500,00
b. SMA/Diploma I/ sederajat
1) masa keria s.d. 10 tahun Rp4.O89.750,0O
2l masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.456.2O0,00
3) masa keria di atas 20 tahun Rp4.884.600,00
c. Diplolna II/Diploma III/sederajat
1 masa a s.d. 10 tahun Rp4.573.8OO,0O
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.971.75O,0O
3 masa a di atas 20 tahun Rp5.436.9O0,O0
d. Strata 1/ Diploma IV/ sederajat
1) masa kerja s.d. 10 tahun RpS.492.550,00
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun RpS.967.150,OO
3) masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550,00
e. Strata 2 / Strata 3 / sederajat
1) masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.470.1O0,00
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp6.964.650,OO masa di atas 2O tahun Rp7.542.150,00.