Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) cair mulai H-10 Idul Fitri atau 4 April 2023. Simak selengkapnya tentang THR cair mulai 4 April ..
Dia meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera menyelesaikan Perkada pembayaran THR dan Gaji ke-13 dalam minggu ini
THR Cair Mulai 4 April tapi Tidak Serentak
Sebagaimana pengalaman tahun seblumnya, Pencairan THR tidak serentak untuk semua pegawai karena tergantung pada intansinya dalam mengajukan pencairan ke Kemenkeu. Oleh karena itu, diharapkan agar instansi segera mengurus syarat untuk pencairannya
Untuk pencairan THR, Instansi pusat maupun daerah dapat mengajukan SPM ke KPPN yang bisa dimulai H-10 atau 4 April 2023
“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, sebagaimana dikutip dari cnbcindonesia (31/3/2023).
Perlu diketahui bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur pemerintah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15/2023
Tujuan Pemberian THR dan Gaji ke-13
Tujuan dari pemberian THR dan Gaji ke-13 ini adalah sebagai bentuk penghargaan kepada seluruh aparatur Negara yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik dan juga untuk menggerakkan ekonomi masyarakat
“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” kata Anas sebagaimana dikutip dari menpan.go.id (1/4/2023)
Pemberian THR kepada aparatur negara secara tidak langsung dapat menggerakkan ekonomi masyarakat melalui belanja keperluan dan dapat menambah perputaran uang di masyarakat
THR diberikan ASN dimana Ada sebanyak 1.8 juta ASN Pusat dan TNI POLRI, 3.7 juta ASN Daerah dan 2.9 juta pensiunan/penerima pensiun
Komponen dari THR yang diterima oleh ASN terdiri dari gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% dari tunjangan kinerja perbulan
Untuk ASN daerah komponen THR-nya terdiri dari gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat dan 50% tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan
Alokasi dana THR
Alokasi dana THR berasal dari APBN 2023 sebanyak Rp. 11,7 triliun untuk ASN pusat dan TNI – Polri, Rp. 17,4 triliun untuk ASN Daerah dan Rp. 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN/APBD dan tidak ada Tunjangan Kinerja (Tukin) atau sejenisnya maka diberikan 50% tunjangan profesi guru atau dosen. Oleh karena itu, Pemda diharapkan untuk segera menganggarkan komponen 50% Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru yang terdaftar penerima TPG
Sebagai informasi, pemerintah pada tahun ini memberikan THR dan gaji ke 13, dimana THR akan dicairkan minimal H-10 atau 4 April 2023 sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2023.