Apakah anda berprofesi sebagai pns, karyawan swasta, pekerja lepas (freelancer) ? kini saatnya anda memahami apa itu tapera karena gaji anda akan dipotong untuk tapera. Lebih jelasnya simak tulisan ini hingga selesai, Tapera Adalah : Penjelasan dan Cara Cek Saldonya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo. PP tersebut sebagai perubahan pada PP sebelumnya Nomor 25 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Table of Contents
Apa itu Tapera ?
Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat merupakan simpanan yang dilakukan oleh peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah
Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 21 Tahun 2024, peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang mempunyai penghasilan minimal sebesar upah minimum, dan berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar
Rincian pekerja yang masuk dalam kriteria tersebut adalah :
- Calon PNS
- ASN
- Prajurit TNI
- Prajurit Siswa TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pekerja / buruh BUMN/ BUMD/ BUMDES / BUM Swasta
- Pekerja yang tidak termasuk Pekerja yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Pemerintah telah membentuk BP Tapera sebagai penghimpun dan penyedia dana murah jangka Panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan yang layah dan terjangkau bagi peserta
Besaran Potongan Tapera ?
Adapun besaran potongan untuk simpanan tapera adalah 3% yang akan dipotong setiap bulannya. Untuk peserta pekerja, besar setoran simpanannya ditanggung oleh dua pihak yaitu 2,5% dibayar peserta pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja
Sementara untuk pekerja mandiri yang menjadi peserta Tapera, wajib membayar setoran sebesar 3% sendiri.
Tapera Untuk Apa ?
Ada beberapa manfaat bagi para peserta tapera sebagaimana berikut ini :
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Bagi MBR, manfaat tapera adalah :
1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah, khusus rumah pertama.
Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
2. Kredit Bangun Rumah (KBR)
Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama baru.
Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
3. Kredit Renovasi Rumah (KRR)
Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi).
Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Bagi pekerja Non-MBR
Untuk pekerja non-MBR, manfaat yang akan didapatkan dengan menjadi peserta tapera adalah pengembalian tabungan dan imbal hasil. Manfaat ini dapat diambil jika peserta pekerja telah pensiun atau pekerja mandiri telah mencapai usia 58 tahun.
Cara Daftar Peserta Tapera Secara Online
Untuk mendaftar menjadi peserta Tapera bisa dilakukan secara online. Berikut cara daftar Tapera secara online:
- Buka situs Tapera di https://sitara.tapera.go.id/
- Terdapat dua pilihan layanan kepesertaan yaitu : Peserta dan Pemberi Kerja
- Bagi anda yang pertama kali ingin mengakses sitara klik Registrasi Akses anda disini dan isi Form Registrasi dan pastikan data yang Anda isikan telah benar, lalu klik Kirim
- Buka email Anda untuk mengetahui kode verifikasi dan masukkan kode verifikasinya
- Pastikan Anda telah membaca persyaratan dan kebijakan Tapera. Lalu centang persetujuan kemudian klik SETUJU
- Isi form data dengan lengkap pada form update
- Pastikan semua benar dan klik simpan.
Cara Cek Saldo Tapera
Anda tidak perlu khawatir akan kehilangan uang anda karena saat ini tapera telah menyediakan akses bagi peserta untuk mengecek saldonya secara online
Ini sangat berguna bagi peserta tapera karena dapat mengetahui besaran simpanannya di tapera, dan untuk mengeceknya mudah karena dapat dilakukan secara online dari mana saja tanpa harus datang dan antri ke kantor tapera
Berikut ini cara cek saldo tapera anda :
- Buka situs sitara.tapera.go.id
- Kemudian pilih “Peserta” atau “Pemberi Kerja”
- Masukkan nomor NIK KTP anda dan password apabila Anda login sebagai Peserta atau User ID dan Password apabila Anda login sebagai Pemberi Kerja
- Setelah login berhasil Anda masuk pada Halaman Utama. Anda bisa cek saldo BP Tapera pada menu Informasi Tabungan
Ceks Status Kepesertaan Tapera
Berikut ini untuk mengetahui apakah anda sudah menjadi peserta tapera atau belum :
- Buka situs tapera atau link berikut : https://sitara.tapera.go.id/check
- Masukkan NIK KTP
- Bagi yang sudah terdaftar akan muncul keterangan “Anda sudah terdaftar sebagai Peserta Tapera dan sudah melakukan registrasi”
PNS walaupun dalam cek status kepesertaan muncul keterangan tidak terdaftar tetapi masih bisa cek saldo taperanya.