Tanggal Masuk Kerja PNS Setelah Lebaran 2023

  • Share

Hari Raya Iedul Fitri 2023 telah selesai dan kini saatnya untuk kembali ke rutinitas harian. Bagi PNS yang masih berada di kampung halaman tentunya ingin mengetahui kapan tanggal masuk kerja PNS setelah lebaran 2023.

Tanggal masuk kerja PNS setelah lebaran 2023

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri menetapkan cuti lebaran bersama mulai tanggal 19 – 25 April 2023.

Senada dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 April 2023 menetapkan tentang cuti ASN mulai dari tanggal 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023

Berdasarkan Kepres dan SKB 3 Menteri tersebut maka PNS masuk kerja mulai tanggal 26 April 2023. Namun, PNS boleh menunda balik mudik dengan mengajukan cuti tambahan atau WFH (work from home)/WFA (work from anywhere) atas seizin atasan

PNS Boleh Mengajukan Tambahan Cuti atau WFH/WFA Setelah Lebaran

Presiden Jokowi meminta kepada pemudik untuk menunda balik mudik. Ini juga berlaku bagi ASN, TNI dan Polri serta karyawan BUMN bisa dengan mengajukan cuti tambahan atau WFH/WFA.  

Perpanjangan cuti atau WFH/WFA secara teknis dapat diatur oleh instansinya masing-masing dengan izin atasan dan prosedur perpanjangan cuti lebaran harus tetap sesui aturan

“Mungkin di awal ditambahkan, dalam imbauannya Presiden menyebutkan: bahwa yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya, Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan, dan sebagainya ” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari news.detikcom Selasa (25/4/2023).

Baca Juga :  Aturan Jam Kerja PNS 5 Hari Kerja dan Kini ASN Bisa Bekerja Darimana Saja

Tujuan Menunda Balik Mudik

Permintaan presiden Jokowi kepada masyarakat (termasuk ASN, TNI/Polri dan karyawan BUMN) untuk menunda balik mudik bertujuan untuk menghindari kemacetan di puncak arus balik mudik yang diperkirakan terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023

Data tentang arus balik mudik dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) setidaknya ada 203 ribu kendaraan perhari dari arah timur jalan tol trans Jawa. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan kondisi normal kendaraan yang melintas sebanyak 53 ribu kendaraan perhari  

“Oleh karena itu, untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik di tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan, pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda atau memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023,” ucap Jokowi melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/4).

ASN yang tidak ada keperluan mendesak dapat mengajukan cuti tambahan atau bekerja dengan cara WFH/WFA dengan seizin atasan. Untuk teknisnya sesuai aturan yang berlaku di instansi masing-masing. Namun, bagi ASN yang telah berada di kota/daerah tempat kerja dipersilahkan untuk masuk kerja mulai tanggal 26 April 2023 besok hari.

Waktu Terbaik Balik Mudik

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) sebagaimana dikutip dari ekonomi.bisnis.com menegaskan puncak arus balik mudik mulai terjadi sejak hari Senin (24/4) dan Selasa hari ini (25/4).

Ada lebih dari 123 juta orang melakukan mudik pada lebaran tahun ini. Jumlah yang mudik tersebut naik 14.2 persen dibanding tahun lalu sebanyak 85.5 juta orang

Oleh karena itu, waktu terbaik balik mudik menurut BKS adalah Rabu (26/4/2023) hingga hari Sabtu (29/4/2023). Waktu ini lebih fleksibel untuk menghindari puncak kemacetan arus balik lebaran.    

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *