Syarat Cuti Diluar Tanggungan Negara

  • Share

Ada berbagai jenis cuti PNS diantaranya adalah cuti PNS diluar tanggungan negara. Untuk mengetahui lebih lanjut maka ada baiknya Simak tulisan ini hingga selesai

Apa itu Cuti PNS Diluar Tanggungan Negara (CLTN) ?

Cuti diluar tanggungan negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan

Adapun alasan pribadi yang dimaksud adalah :

1. Mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang,

2. Mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan,

3. Menjalani program untuk mendapatkan keturunan dengan melampirkan surat keterangan dokter spesialis,

4. Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus dengan melampirkan surat keterangan dokter spesialis,

5. Mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus dengan melampirkan surat keterangan dokter spesialis,

6. Mendampingi, merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Dasar Hukum CLTN

Ada dasar hukum yang menjadi landasan cuti PNS di luar tanggungan negara, sebagaimana berikut ini:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;

2. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara;

3. Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021;

Baca Juga :  Jika Mengundurkan Diri Dari PNS Hak Apa Saja Yang di Dapat ?

Syarat Cuti PNS Diluar Tanggungan Negara

PNS dengan masa kerja minimal 5 tahun secara terus-menerus dapat mengajukan cuti diluar tanggungan negara dengan alasan pribadi dan mendesak

Adapun Persyaratan Administrasi untuk cuti PNS diluar tanggungan negara adalah :

1. Surat Pengantar dari Instansi pengusul;

2. Melampirkan Salinan SK CPNS;

3. Salinan SK PNS;

4. Juga melampirkan salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir;

Permohonan secara tertulis PNS kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.b Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS;

Dokumen pendukung alasan PNS yang bersangkutan mengajukan CLTN (seperti Tugas Belajar suami/istri, Surat Keterangan dokter dan sebagainya); dan

Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.d Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Syarat Perpanjangan Cuti Diluar Tanggungan Negara

Cuti diluar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun dan dapat mengajukan perpanjangan paling lama 1 tahun. Permohonan perpanjangan cuti diluar tanggungan negara sudah diajukan paling lambat 3 bulan sebelum cuti diluartanggungan negara berakhir

Adapun syarat perpanjangan Cuti Diluar Tanggungan Negara sebagai berikut :

1. Surat Pengantar dari Instansi pengusul;

2. Disertai salinan SK Pemberian CLTN;

3. Permohonan perpanjangan CLTN secara tertulis PNS kepada PPK, disertai dengan alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.f Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS; dan

4. Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.g Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Baca Juga :  Cara Melihat Uang Pensiun Taspen

Pengaktifan Kembali Menjadi PNS

PNS yang telah selesai cuti diluar tanggungan negara dapat mengajukan Kembali menjadi PNS dengan melaporkan diri secara tertulis ke instansi induknya

Batas waktu pelaporan paling lama 1 bulan setelah selesai menjalankan cuti diluar tanggungan negara

Adapun syarat administrasinya sebagai berikut:

1. Surat Pengantar dari Instansi pengusul;

2. Salinan SK Pemberian CLTN;

3. Salinan SK Perpanjangan CLTN (jika pernah mengajukan perpanjangan);

4. Salinan SK Kenaikan Pangkat terakhir;

Laporan secara tertulis PNS yang telah selesai menjalankan CLTN kepada instansi induknya/PPK yang dibuat sesuai dengan contoh Anak Lampiran l.i Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS; dan

Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga) sesuai dengan contoh Anak Lampiran I.j Peraturan BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *