Bagi anda yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun ada keinginan untuk berhenti. Simak syarat berhenti jadi pns atas permintaan sendiri di sini
Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa untuk menjadi pns sulit. Begitupun juga untuk berhenti jadi pns pun tidak gampang karena ada prosedur yang mesti dilalui. Untuk mengetahui prosedur berhenti jadi pns dijelaskan dalam tulisan ini
Table of Contents
Kenapa Ada PNS yang mengundurkan diri ?
Ada beberapa hal yang melatarbelakangi seorang pns ingin berhenti menjadi ASN. Diantaranya pindah domisili ke luar negeri, punya usaha yang ingin dikembangkan, mencalonkan diri di pilkada dan lainnya
PNS yang ingin mengundurkan diri memiliki alasan tersendiri tentunya melalui pertimbangan yang telah dipikirnya secara matang
Seperti kita ketahui Profesi PNS menjadi idaman banyak orang. Ini dikarenakan beberapa kelebihannya diantaranya jenjang karir yang jelas, tunjangan, pensiun dan fasilitas lainnya. (Bisa baca : Kelebihan dan kekurangan menjadi pns)
Namun demikian, tidak sedikit pula orang yang telah menjadi PNS mengundurkan diri. PNS yang mengundurkan diri sebagai ASN diantaranya Zulkifli Hasan, Ary Ginanjar Agustian, Puspo Wardoyo dan lainnya.
Prosedur Pengajuan Berhenti Jadi PNS ?
Jika anda ingin berhenti jadi PNS maka harus mengajukan surat permohonan secara tertulis. Untuk PNS Pusat (Kementerian, Lembaga, badan) Permohonan berhenti diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) seperti Menteri / Kepala Lembaga untuk Instansi Pusat
Bagi PNS Daerah yang ingin berhenti jadi pns mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Bersangkutan) contoh Sekretaris Daerah atau Sekjend/Sestama
Berikut ini adalah prosedur atau tata cara untuk pengajuan pemberhentian menjadi PNS:
- Permohonan berhenti diajukan kepada PPK melalui atasan langsung untuk diteruskan kepada pimpinan unit kerjanya paling rendah setingkat JPT Pratama
- Pimpinan tinggi pratama meneruskan kepada PyB melalui pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian paling rendah setingkat JPT Pratama
- PyB meneruskan permohonan kepada PPK yang disertai rekomendasi (disetujui, ditunda atau ditolaknya)
- Jika PNS statusnya JPT Utama, JPT Madya, atau JF Keahlian Utama, pengajuannya disampaikan melalui PyB untuk diteruskan PPK kepada Presiden disertai rekomendasi
- Jika permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan atau penolakan secara tertulis
- Keputusan perhomonan ditetapkan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan secara lengkap diterima oleh PPK
- Presiden atau PPK menetapkan Keputusan pemberhentian PNS dengan mempertimbangkan hak kepegawaian sesuai ketentuan
- Dalam hal PNS yang diberhentikan memenuhi syarat diberikan jaminan pensiun maka presiden atau PPK menetapkan Keputusan pemberian pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN
Syarat Dokumen
Adapun Kelengkapan Dokumen Yang Dilampirkan dalam pengajuan pemberhentian jadi pns, adalah sebagai berikut :
- SK CPNS
- Surat Persetujuan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS dari PPK
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana
- Surat Pernyataan tidak pernah /sedang dijatuhi hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SKP satu tahun terakhir bernilai Baik
- Surat Permohonan Berhenti atas permintaan sendiri sebagai PNS/CPNS
Berhenti jadi PNS apakah dapat pensiun ?
Ada persyaratan bagi pns yang ingin resign menjadi ASN agar dapat uang pensiunan, sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 11 Tahun 2017 bahwa pns dapat mengajukan pensiun dini dan dapat uang pensiunan apabila berusia minimal 45 tahun dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun
Dan juga bisa mengajukan pensiun dini karena ada perampingan dalam organisasi, pns berusia minimal 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun. Info lebih lanjut bisa dibaca di laman : Pensiun Dini PNS atas permintaan sendiri
Untuk mengetahui lebih jelas tentang hak apa saja yang didapat PNS yang mengundurkan diri sebelum batas usia penisun bisa di baca di laman : Jika Mengundurkan Diri Dari PNS Hak Apa Saja Yang di Dapat ? .#