Profesi PNS semakin menarik dikalangan umum tidak hanya jenjang karir yang jelas tetapi juga sumber penghasilan PNS yang semakin kompetitif. Mari kita lihat lebih lanjut tentang sumber pendapatan PNS selain gaji pokok
Penghasilan PNS tidak hanya berasal dari gaji saja tetapi juga berasal dari sumber lain yang telah diatur secara resmi oleh Negara seperti tunjangan.
Table of Contents
Sumber Pendapatan PNS Selain Gaji Pokok
Ada beberapa jenis tunjangan PNS, sebagai berikut:
1. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini adalah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami atau istri berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok
Apabila suami atau istri sama-sama menjadi PNS maka tunjangan suami/istri hanya berlaku pada salahsatu diantara keduanya yakni yang memiliki gaji paling tinggi yang dijadikan acuannya
2. Tunjangan Anak
Selain tunjangan suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur tentang tunjangan anak. PNS yang memiliki anak usia kurang dari 18 tahun dan belum menikah serta tidak memiliki penghasilan sendiri maka akan mendapatkan tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok
3. Tunjangan Makan
Berikutnya adalah tunjangan makan, PNS mendapatkan tunjangan makan berdasarkan golongannya. PNS dengan golongan I dan II mendapat tunjangan uang makan perhari sebesar Rp. 35.000, PNS Golongan III mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp. 37.000 per hari dan PNS golongan IV tunjangan makannya sebesar Rp. 41.000 per hari
Tunjangan makan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor. 32 /PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan tanggal 29 Maret 2018
4. Tunjangan Jabatan
PNS yang menduduki jabatan tertentu akan mendapatkan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan tergantung pada jenis jabatannya
Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural besaran tunjangan berdasarkan eselonnya. Untuk tunjangan jabatan ini diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural
Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai dengan kategori terampil atau ahli
5. Tunjangan Kinerja
Jenis tunjangan yang paling menarik dari tunjangan PNS adalah Tunjangan Kinerja. Tunjangan ini paling besar diantara tunjangan lainnya. Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda sesuai dengan peringkat jabatannya (grade) mulai dari grade I hingga tertinggi grade 17, semakin tinggi gradenya maka semakin tinggi tunjangan kinerjanya
Perlu diketahu bahwa besaran tunjangan kinerja pada masing-masing instansi berbeda-beda. Instansi yang paling tinggi tunjangan kinerjanya adalah DJP Kementerian Keuangan (Baca : Instansi PNS Dengan Gaji Tertinggi Di Indonesia)
6. Perjalanan Dinas
Selain tunjangan, PNS juga mendapatkan penghasilan dari perjalanan dinas. Dalam melaksanakan kegiatan, PNS kadang harus melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau bahkan ke luar negeri
Pada saat melakukan perjalanan dinasi, PNS akan mendapatkan uang saku yang disebut Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Bisnis
Selain 6 sumber pendapatan PNS selain gaji pokok tersebut, PNS juga bisa memiliki usaha sampingan di rumah atau bisnis lain yang tidak mengganggu tugasnya sebagai PNS. Apakah boleh PNS berbisnis? Pada dasarnya tidak ada aturan yang menyebut secara gamblang yang melarang atau memperbolehkan PNS untuk memiliki usaha sampingan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 dan yang terbaru PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memang tidak mengatur secara tegas tentang larangan PNS untuk berwirausaha ataupun memiliki saham di perusahaan publik ataupun perusahaan privat.
Memang, pada zaman orde baru PNS dilarang untuk berbisnis. Ini tertuang dalam peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 30 Tahun 1980 Pasal 3 dimana PNS dilarang untuk melakukan kegiatan wirausaha, menjadi direksi atau komisaris. Namun peraturan ini tidak berlaku lagi saat ini
Meskipun, tidak ada larangan bagi PNS untuk memiliki usaha sampingan namun perlu diperhatikan tentang etika PNS seperti meminta izin kepada atasan apabila ingin berbisnis, memilih bidang usaha bisnis yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya di instansi pemerintah tempatnya bekerja dan bisnis yang dijalankan tidak mengganggu pekerjaannya sebagai PNS.