Min, apa sanksi bagi pns yang berselingkuh ? kasus perselingkuhan di kalangan pns diatur dalam regulasi tersendiri. Untuk mengetahuinya simak..
Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh PNS yakni sanksi bagi pns yang berselingkuh. Untuk mengetahui sanksi apa saja yang akan diterima oleh pns yang berselingkuh mari ketahui lebih lanjut dibawah ini
PNS merupakan aparatur negara yang perlu menjaga marwah dan citra pemerintah dan instansinya. Bagi yang berprofesi sebagai pns perlu menjaga ikatan perkawinan yang baik, jika ditugaskan di tempat yang jauh dari keluarga maka perlu komitmen untuk menjaga diri dan keluarganya
Ada beberapa faktor yang menyebabkan perceraian terjadi diantaranya ketidakcocokan dengan pasangan, perselingkuhan dan juga bisa disebabkan masalah ekonomi
Table of Contents
Regulasi berkaitan perceraian dan perselingkuhan
Ada regulasi yang mengatur tentang perselingkuhan yang menyebabkan perceraian pns, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mengatur tentang kewajiban dan larangan serta sanksi bagi pns
Selain itu, ada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi PNS yang akan melakukan perceraian
Memang, dalam PP No. 94 Tahun 2021 tidak secara eksplisit menyebutkan secara jelas tentang aturan terkait perselingkuhan. Namun, pns yang melakukan perselingkuhan dapat ditindak dengan hukuman disiplin sesuai dengan aturan tersebut
Selanjutnya ada aturan PP No.45 Tahun 1990 pasal 14 menyebutkan:
Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah
Hidup bersama dapat diartikan “kumpul kebo” suatu istilah bagi sepasang lelaki dan Perempuan yang hidup bersama dalam satu rumah tanpa ikatan perkawinan yang yang sah
PNS yang melanggar aturan yang telah ditetapkan maka berpotensi akan mendapatkan hukuman disiplin ringan, sedang atau berat
Jenis sanksi bagi pns yang berselingkuh
Ada beberapa jenis sanksi bagi pns yang berselingkuh. Ini disesuaikan dengan jenis hukuman disiplin pns. Bagi pns yang dinyatakan telah terbukti melanggar aturan disiplin pns maka sanksinya sebagaimana berikut ini:
1. Hukuman Disiplin Ringan
- teguran lisan;
- teguran tertulis; atau
- pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Hukuman Disiplin Sedang
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
3. Hukuman Disiplin Berat
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Itulah jenis hukuman disiplin bagi pns. Apabila pns dikenakan hukuman disiplin berat dari kasus perselingkuhan maka pns yang bersangkutan bisa diberhentikan sebagai pns.
Apa yang terjadi jika PNS selingkuh
Jika pns melakukan perselingkuhan maka berdampak pada citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas unit kerja instansi pemerintah
Perselingkuhan juga menimbulkan perbuatan yang tidak sesuai dengan kewajiban dan larangan pns sebagaimana yang diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN
Oleh karena itu, bagi pns yang terbukti melakukan perselingkuhan maka dapat dikenakan hukuman berupa :
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun (12 bulan)
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama setahun (12 bulan)
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri sebagai pns
Penegakan disiplin pns terkait kasus perselingkuhan bukan termasuk ranah aduan, dalam artian tidak harus menunggu adanya laporan atau aduan terlebih dahulu
Ini karena pengawasan pns melekat pada atasan langsung. Dan apabila atasan langsung tidak menegakkan disiplin pns tentang perselingkuhan yang diketahuinya sendiri atau berdasarkan laporan maka atasannya akan dijatuhi hukuman disiplin setingkat lebih tinggi dari pns yang melakukan pelanggaran
Perceraian PNS
Bagaimana jika pns ingin melakukan perceraian ? ada aturan yang mengatur tentangnya yakni PP No.10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS
Apabila pns ingin melakukan perceraian maka wajib mengajujkan izin kepada atasannya untuk mendapatkan persetujuan / izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian
Atasan dari pns yang akan melakukan perceraian wajib melakukan mediasi terlebih dahulu terhadap pasangan suami/istri yang berniat bercerai sebelum gugatan perceraian diajukan ke pengadilan negeri atau agama
Perceraian sebaiknya dihindari karena akan berdampak secara psikologis pada anak-anak yang membutuhkan kasih sayang dan kehadiran orang tuanya
Selain itu, perceraian juga akan dapat menimbulkan masalah ekonomi baik langsung maupun tidak langsung baik di kedua belah pihak maupun diantara salah satu pasangannya
Diantara dampak langsung dari segi ekonomi adanya biaya perceraian, biaya hidup yang meningkat, potensi penurunan pendapatan jika salah satu berhenti bekerja. Maupun dampak secara tidak langsung seperti menurunnya produktivitas di tempat kerja.#