Apakah anda ingin mencari tahu informasi atau perbandingan gaji pns dan pppk ? informasi ini berguna bagi anda yang ingin melamar pppk atau pns agar dapat mengetahui pendapatan yang akan diterima jika anda bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Fungsi, Hak dan Kewajiban
ASN merupakan profesi bagi pns dan pppk yang bekerja pada instansi pemerintah. Ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Perlu diketahui bahwa ASN terdiri dari dua kategori yakni pns dan pppk yang keduanya memiliki fungsi menjadi pelaksana kebijakan publik
PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan
Sementara, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
ASN baik pns maupun pppk memiliki kewajiban sebagaimna berikut ini:
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas kedinasan
- Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, dan tindakan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Perbandingan Gaji PNS Dan PPPK
Besaran gaji dan tunjangan untuk pppk diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020, sementara pns diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 (PP. 15 Tahun 2019)
Berikut ini daftar gaji pns dan pppk tahun 2023 :
Besaran Gaji PNS
Berdasarkan PP 15. Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran gaji pns sebagai berikut:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Fasilitas Lain
Perlu diketahui bahwa selain gaji pns juga mendapatkan fasilitas lain, yakni
Gaji, tunjangan, dan Cuti
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Besaran Gaji PPPK
Payung hukum yang mengatur tentang gaji pppk diatur dalam PP. 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Adapun besaran gaji pppk didasarkan pada golongan dan masa kerjanya, sebagaimana berikut:
- I : Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
- II : Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
- III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
- IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
- V : Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
- VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
- VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
- VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) – Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Fasilitas Lain
Selain mendapatkan gaji, pppk juga mendapatkan fasilitas lain, berupa :
Gaji, tunjangan dan cuti
Perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Untuk mengetahui tentang perbedaan antara PNS dan PPPK bisa anda baca di laman: Perbedaan PPPK dan PNS Adalah : Inilah Bedanya