Pemerintah berencana akan mengadakan seleksi CPNS 2023, tidak hanya dari jalur kedinasan namun juga dari umum. Rencana penetapan jadwal tanggal seleksi cpns belum ditentukan, lalu bagaimana dengan nasib honorer ? Simak ! Inilah kriteria honorer yang akan diangkat pns
Sebagaimana diinformasikan dalam Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa ASN hanya terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK. Lalu, bagaimana dengan nasib honorer yang telah mengabdi lebih 5 tahun saat ini?
Table of Contents
Kriteria Honorer Yang Akan Diangkat PNS
Perlu diketahui bahwa pemerintah tidak melakukan PHK massal dan juga tidak ada anggaran pengangkatan dari jalur honorer. Namun demikian, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, ada beberapa honorer yang diprioritaskan, yakni:
- Tenaga guru
- Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan
- Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan
- Tenaga teknis
Ketentuan Pengangkatan Honorer
Adapun ketentuan untuk pengangkatan honorer berdasarkan usia dan masa kerja adalah sebagai berikut:
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun sampai 20 tahun secara terus menerus
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja minimal 5 tahun sampai 10 tahun secara terus menerus
- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dengan masa kerja minimal 1 sampai 5 tahun secara terus menerus.
- Pengangkatan tenaga honorer juga berprinsip memprioritaskan pegawai yang berusia paling tinggi dan masa kerja paling banyak.
Pengangkatan akan diprioritaskan bagi honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama. Namun, ini tidak berlaku bagi honorer tenaga dokter yang bertugas di unit kesehatan pemerintah. Asalkan usia tenaga honorer dokter tersebut dibawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di daerah terpencil minimal 5 tahun maka akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi
Untuk honorer yang tidak memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah akan dihapus. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Presiden Joko Widodo akan menetapkan penanganan honorer sebelum 28 November 2023. Pada prinsipnya penanganan honorer menurut MenPANRB dilakukan dengan empat prinsip, yakni tidak ada PHK massal, tidak menambah anggaran pemerintah, tidak menurunkan pendapatan honorer, dan tetap dalam koridor Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Honorer Diganti dengan Outsourcing
Outsourcing atau alih daya merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dengan pihak pemberi pekerjaan
Perusahaan alih daya atau outsourcing merupakan perantara antara pekerja dengan pihak ketiga yang membutuhkan tenaga kerja dengan menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh pihak ketiga. Tenaga kerja yang disiapkan oleh pihak perusahaan alih daya adalah tenaga kerja yang siap untuk bekerja
Tenaga kerja yang siap untuk bekerja terikat perjanjian kerja dengan pihak outsourcing dan pihak ketiga tempat bekerja. Untuk jabatan honorer yang akan dihapus nantinya akan diganti pihak oursourcing, diajukan oleh pejabat Pembina kepegawaian di instansi kementerian dan lembaga tetapi statusnya bukan honorer
Jenis Jabatan yang akan diganti outsourcing
Setidaknya ada 12 jenis jabatan honorer yang tidak masuk syarat dalam pengangkatan menjadi CPNS dan akan digantikan oleh outsourcing. Diantaranya adalah Petugas kebersihan (cleaning service), Petugas keamanan (satpam), Pramutamu, Sopir, Pekerja lapangan penagih pajak, Penjaga terminal, Pengamanan dalam, Penjaga pintu air dan Operator komputer
Dihapusnya 12 jabatan yang tidak bisa diangkat menjadi CPNS maka secara otomatis tenaga honorer yang masuk dalam kriteria tersebut tidak dapat diangkat menjadi CPNS.