Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Sebagai gantinya akan diganti oleh PPPK dan PPPK Part Time. Untuk mengetahui jenis pekerjaan apa yang akan digantikan oleh PPPK Part Time maka simak lebih lanjut dibawah ini
Jenis Pekerjaan PPPK Part Time
Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN ditetapkan bahwa ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK. Tenaga honorer yang tidak termasuk kedalam kedua kategori tersebut memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK Part Time
Table of Contents
Ketentuan mengenai ASN PPPK Part Time ini diatur dalam rancangan UU yang merevisi UU No. 5 Tahun 2014. UU tersebut saat ini sedang dalam proses penetapannya.
MenpanRB, Abdullah Azwar Anas, membenarkan bahwa akan ada PPPK Part Time yang akan menggantikan tenaga honorer kedepannya. Penghapusan tenaga honorer menganut prinsip tidak ada pemberhentian massal, pendapatannya menurun dan tidak ada pembengkakan anggaran pemerintah untuk mengakomodir mereka
“Jadi yang penting kita amankan dulu, tidak ada PHK, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang sekarang,” ujar Anas, sebagaimana dikutip dari cnbcindonesia, Kamis (13/7/2023).
Adapun jenis jabatan yang akan dijadikan PPPK part time adalah cleaning service, sopir dan guru.
“kayak cleaning service, kan enggak harus dari pagi sampai sore, sehingga dimungkinkan, tapi itu kan masih dalam konsep, dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu,” kata Anas.
Senada diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Bahwa ada beberapa jenis pekerjaan pppk part time yang sedang dipersiapkan untuk pengganti honorer di lingkungan pemerintahan baik di instansi pusat maupun daerah diantaranya adalah supir dan tenaga kebersihan.
Berapa Gaji PPPK Part Time ?
Pemerintah telah menetapkan tentang besaran gaji PPPK, anda bisa baca di laman: Bikin Kantong Tebal ! Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK. Lalu, bagaimana dengan gaji PPPK Part Time ? berapa besarannya !
Perlu diketahui bahwa saat ini ada sekitar 2.3 juta tenaga honorer di Indonesia. Apabila semua tenaga honorer tersebut diangkat menjadi PNS akan terjadi pembengkakan anggaran belanja pegawai Negara. Ini tentunya akan berdampak pada beban APBN
Disisi lain, pemerintah tidak akan melakukan pemberhentian massal terhadap tenaga honorer karena mereka juga sangat membantu dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Oleh karena itu, bagi tenaga honorer yang tidak masuk dalam PNS dan PPPK masih ada kesempatan untuk menjadi PPPK Part Time.
Adapun besaran gaji PPPK Part Time saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah. Tetapi apabila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022 tenaga honorer yang mendapatkan gaji tertinggi untuk jabatan satpam yakni tenaga honorer DKI Jakarta dimana gaji honorer satpam mencapai 5.61 juta
Sedangkan, gaji honorer pramubhakti tertinggi yakni pramubhakti di Papua dimana gajinya mencapai 4.18 juta. Untuk mengetahui kepastian besaran gaji PPPK Part Time perlu menunggu informasi resmi pemerintah tentang revisi UU. No. 5 Tahun 2014
Perlu diketahui bahwa gaji PPPK dan PPPK Part Time tentunya tidak sama. Ini dikarenakan jam kerja yang berbeda diantara keduanya. Perbedaan jumlah jam kerja akan menentukan besaran gaji yang diperoleh.
PPPK memiliki jam kerja penuh seperti PNS. Sedangkan PPPK Part Time memiliki jam kerja lebih sedikit dibandikan kedua jenis ASN tersebut. Berdasarkan perbedaan jumlah jam kerja ini maka gaji PPPK Part Time akan lebih sedikit dibandingkan kedua jenis ASN lainnya
Untuk informasi terkait tentang gaji PPPK Part Time bisa anda baca di laman: Gaji PPPK Per Bulan Untuk Pekerja Paruh Waktu (Part Time).