Pemerintah berencana akan menerapkan sistem penggajian PNS single salary. Sebagai tahap awal ada 15 Kementerian dan Pemda Akan Menerapkan Single Salary
Tahap Awal PNS Single Salary Pada 15 Kementerian dan Pemda
Untuk pemerintah pusat, kementerian dan lembaga yang akan diterapkan sebagai tahap awal untuk penerapan single salary yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), BPS, Basarnas dan Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Table of Contents
Sedangkan untuk pemerintah daerah, yakni Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Badung, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Sukabumi dan Kota Sorong
Untuk kementerian dan pemda yang lain besar kemungkinan masih menggunakan sistem penggajian yang lama. Sebagai informasi, pemerintah berencana akan menaikkan gaji pegawai yang akan diumumkan pada tanggal 16 Agustus tahun ini. Kenaikan gaji pegawai rencananya akan berlaku mulai tahun 2024
Untuk besaran kenaikan belum ada informasi secara resmi dari pemerintah tetapi kemungkinan sebagaimana diperkirakan banyak kalangan bahwa kenaikan gaji pegawai mungkin akan naik 7 persen apabila tidak ada perubahan sistem
Prediksi kenaikan ini mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 yakni kenaikan gaji sebelumnya. Peraturan tersebut mengatur kenaikan gaji pegawai sebesar 5 persen. Oleh karena itu, kenaikan gaji PNS diperkirakan mengalami kenaikan antara Rp. 70 ribu hingga Rp. 280 ribuan.
Gaji PNS Saat Ini
Berikut ini adalah besaran gaji PNS saat ini:
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Kenaikan Gaji PNS di Umumkan 16 Agustus 2023
Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2023. Pengumuman ini bertepatan dengan pidato RUU APBN 2024. Rencana pengumuman kenaikan gaji PNS ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani
“Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2023 pada tanggal 16 Agustus (2023),” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com
Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menaikkan gaji PNS termasuk TNI dan Polri. Diantaranya adalah untuk menjaga nilai guna dari gaji pokok agar mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur Negara
Selain itu, untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan tetap mempertahankan kemampuan keuangan Negara. Rencana kenaikan gaji ini akan menjadi kabar gembira bagi PNS yang telah lama tidak mengalami kenaikan gaji pokoknya
Perlu diketahui bahwa kenaikan gaji PNS selain dari kenaikan gaji yang telah di tetapkan oleh pemerintah seperti yang akan diumumkan pada tanggal 16 Agustus tahun ini. Gaji PNS juga mengalami kenaikan secara berkala setiap dua tahun sekali yang disebut sebagai Kenaikan Gaji Berkala.
Prosedur kenaikan gaji berkala berdasarkan perundang-undangan yang berlaku yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Kepres Nomor 16 Tahun 1994 pasal 51 ayat 1 tentang Kenaikan Gaji dan PP Nomor 11 Tahun 2003 tentang Gaji Pegawai Negeri.