Presiden Joko Widodo meresmikan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana salah satu pembahasannya memberikan hak pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan disahkan-nya UU tersebut, kini PPPK dapat pensiun sama seperti PNS
UU tersebut disahkan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 31 Oktober 2023. Dalam UU tersebut menetapkan kedudukan PPPK setara dengan PNS sebagai ASN termasuk hak dan kewajibannya. Ini berbeda dengan UU No. 5 Tahun 2014 sebelumnya, yang memisahkan hak dan kewajiban PNS dan PPPK
Table of Contents
Hak dan Ketentuan PPPK Dapat Pensiun
Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2023 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. ASN memiliki hak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau nonmaterial
Komponen penghargaan dan pengakuan terdiri dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan social, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum
Terkait dengan pensiunan bagi PPPK diatur dalam pasal 21 ayat 6e yang berbunyi jaminan sosial terdiri atas jaminan Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua
“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 6 huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja,” Demikian dinyatakan dalam UU tersebut.
Sumber Pembiayaan dan Jaminan Hari tua
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana diatur dalam UU No. 20/2023, berasal dari dua belah pihak yaitu dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
Formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua ditentukan dengan memperhatikan jumlah iuran yang dibayarkan. Ini dijelaskan dalam bagian penjelasan Pasal 22 Ayat 1
“Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Kutipan dari bagian penjelasan UU tersebut.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapastias SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono sebelumnya telah menjelaskan, khusus PPPK, total iuran pensiunannya dapat terus berlanjut jika masa perjanjian kerjanya dengan pemerintah dan habis, bila melanjutkan kerja di luar pemerintahan.
“Jadi nanti ketika PPPK pindah bekerja, tidak lagi di pemerintahan, misalnya ke swasta atau BUMN, itu nanti prinsip portabilitas (bisa diakses di mana saja) dari iuran itu bisa dibawa ke tempat kerja yang baru,” ucap Yudi dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN, Selasa (24/10/2023) sebagaimana di lansir dari situs cnbcindonesia.
Tenaga Honorer Resmi Dihapus
Tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah resmi dihapus dengan ditandatanganinya UU Nomor 20 tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Oktober 2023
Beleid yang diteken Jokowi menyebutkan tenaga non ASN harus ditata. Penataan pegawai honorer dibatasi paling lambat hingga Desember 2024
Penataan pegawai honorer yang dimaksud dijelaskan dalam pasal 66 yang menyebutkan bahwa penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” tulis pasal 66 beleid tersebut, dikutip Jumat (3/11).
Larangan pengangkatan honorer diatur dalam pasal 65 ayat 1 UU ASN, sebagaimana bunyi dalam pasal 65 ayat 1 berikut ini :
“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 65 ayat 3.