Kabar baik bagi PNS, kini pegawai dapat mengajukan usulan PNS naik pangkat dapat diajukan sebanyak 6 kali dalam setahun dari sebelumnya hanya 2 kali dalam satu tahun. Ini merupakan kemudahan bagi PNS untuk meningkatkan jenjang karirnya
Kenaikan Pangkat 6 Kali Dalam Setahun
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatur tentang kenaikan pangkat sebanyak 6 kali dalam setahun. Aturan ini dicantumkan dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Tentunya, ini merupakan kabar gembira bagi PNS dalam pengajuan kenaikan pangkatnya
Aturan ini akan berlaku mulai Januari 2024, dengan aturan yang baru ini tentunya akan lebih baik daripada aturan sebelumnya yang membatasi pengajuan pangkat hanya dua kali dalam setahun
Periode ketentuan kenaikan pangkat pada peraturan sebelumnya yang menetapkan dua periode dalam setahun dimana PNS dapat mengajukan kenaikan pangkatnya setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Ini berbeda dengan aturan baru, PNS dapat mengajukan kenaikan pangkatnya sebanyak 6 periode dalam satu tahun yaitu pada tanggal 1 Pebruari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahun
Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji
“PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak,” ungkapnya, sebagaimana dikutip cnbcindonesia, Selasa (1/8/2023).
Bagian Manajemen ASN
Perlu diketahui bahwa 6 periodesasi dalam kenaikan pangkat ini merujuk pada usulan bukan kuantitas kenaikan pangkat. PNS naik pangkat dapat diusulkan dalam waktu 6 periode dalam satu tahun. Dan periodesasi kenaikan pangkat 6 kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta atau kenaikan pangkat pengabdian
Perubahan periode kenaikan pangkat dari sebelumnya yang hanya dua kali dalam setahun menjadi enam kali merupakan bagian dari manajemen ASN. Ini merupakan bentuk penghargaan bagi PNS atas prestasi kerja dan pengabdiannya sebagai ASN Negara.
Gaji PNS dan PPPK Akan Naik
Selain mempermudah kenaikan pangkat, pemerintah juga berencana untuk menaikkan gaji pegawai yang rencananya akan diumumkan pada tanggal 16 Agustus tahun ini. Tidak hanya kenaikan gaji, namun juga pemerintah akan menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai
Kedepannya, tunjangan kinerja pegawai akan berbeda-beda sesuai dengan capaian kinerjanya. Namun, ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi bagaimana teknisnya apakah menggunakan sistem grade berdasarkan instansi seperti yang diberlakukan saat ini atau berbeda
Tidak hanya PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan kenaikan gaji berkala. Gaji PPPK akan mengalami kenaikan secara berkala setelah memiliki masa kerja diatas di atas 1 tahun. Tentunya ini menjadi kabar baik bagi ASN PPPK.