PNS Bolehkah Poligami ? Simak Penjelasannya Disini

Posted on

Bagi Anda yang berprofesi PNS perlu mengetahui tentang aturan poligami. PNS bolehkah poligami ? untuk mengetahui jawabannya simak tulisan ini hingga selesai, terutama bagi Anda yang saat ini menjadi PNS

Pemerintah membolehkan seorang PNS pria untuk berpoligami dengan memperhatikan beberapa syarat yang ditentukan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pada dasarnya PNS pria boleh melakukan poligami. Sementara, PNS wanita tidak dibolehkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Maksud dari poligami (bahasa Indonesia: permaduan) adalah seorang pria memiliki istri lebih dari satu. Untuk masalah ini mari simak lebih lanjut 

PNS yang akan melangsungkan perkawinan pertamanya wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat atasannya sesuai dengan hirarki organisasi. Pemberitahuan ini selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan dilangsungkan. Aturan ini juga berlaku bagi PNS yang telah menjadi duda atau janda yang melangsungkan pernikahan lagi

PNS Bolehkah Poligami ?

PNS pria yang akan memiliki istri lebih dari satu (poligami) dan dalam agamanya membolehkan untuk melakukannya wajib mendapat izin dari pejabat sesuai hierarki dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku bagi PNS. Sementara itu, PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua/ketiga/keempat sesuai dengan syarat yang berlaku 

Adapun syarat bagi PNS yang akan melakukan poligami terdiri dari syarat alternatif dan kumulatif

Syarat Alternatif

Syarat alternatif yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dikarenakan suatu hal seperti cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Dan/atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah dalam waktu minimal sepuluh tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter

Syarat kumulatif

Sementara syarat kumulatif, adalah ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai. Dan PNS yang bersangkutan memiliki penghasilan yang cukup

Selain itu, termasuk juga syarat kumulatif yakni adanya jaminan tertulis dari PNS pria bahwa yang bersangkutan akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya

Izin poligami tidak dibolehkan jika PNS tidak memenuhi syarat yang ditentukan, bertentangan dengan agama yang dianut, atau dapat menggangu tugasnya sebagai PNS.

PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS Pasal 3 ayat (1) menyatakan PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Aturan ini berlaku pula bagi PNS yang akan melakukan perceraian baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Larangan Kumpul Kebo

Lebih lanjut, PNS dilarangan hidup bersama dengan pasangannya di luar ikatan perkawinan yang sah (atau dikenal istilah kumpul kebo). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 48 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Bagi PNS yang ketahuan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan akan dipanggil oleh atasannya untuk diperiksa. Hasil pemeriksaaan ini ditujukan untuk dituangkan dalam laporan berita acara pemeriksaan

Jika PNS yang diperiksa ditemukan bahwa bersangkutan benar telah melakukan hidup bersama dengan pasangannya tanpa ikatan pernikahan yang sah. Maka akan dikenakan sanksi diantaranya sanksi tersebut dengan hukuman disiplin berat.

Oleh karena itu, PNS perlu mengetahui tentang aturan yang mengatur tentang pernikahan dan perceraian bagi PNS agar tidak melanggar aturan atau kode etik yang berlaku bagi PNS.

x

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *