PNS Bisa Cuti Loh ! Inilah Jenis jenis Cuti PNS

Posted on

PNS bisa mengajukan cuti selain cuti nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Aturan tentang cuti bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Inilah jenis jenis cuti PNS yang perlu diketahui

Dalam PP tersebut ada 7 jenis cuti PNS, bagi pegawai yang mengajukan cuti harus mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungan instansi PNS bersangkutan untuk memberikan cuti kecuali ditentukan lain dalam PP atau peraturan perundangan lainnya

Inilah Jenis jenis Cuti PNS

Berikut ini adalah jenis-jenis cuti bagi PNS.

1. Cuti Tahunan

Jenis cuti ini dapat diambil oleh PNS dan calon PNS yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus. Lama cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja

Untuk menggunakan hak cuti tahunan PNS dan calon PNS dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak cuti tahunan bagi PNS

Bagi PNS yang tidak menggunakan hak cuti tahunannya dalam satu tahun hak cutinya dapat digunakan pada tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan

Sementara, PNS yang tidak menggunakan hak cuti tahunannya selama 2 tahun atau lebih dapat menggunakan hak cuti tahunannya dalam tahun berikutnya paling lama 24 hari kerja termasuk hak cuti tahunan dalam tahun berjalan

Bagi guru dan dosen yang mendapat liburan menurut perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan

2. Cuti Besar

Bagi PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus dapat mengajukan cuti besar yakni cuti bagi PNS paling lama 3 bulan. Syarat bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus dikecualikan bagi PNS yang mengajukan cuti besar untuk kepentingan agama

Bagi PNS yang telah mengambil hak cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. Hak cuti besar diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak cuti besar. Namun, hak cuti besar dapat ditangguhkan oleh PPK atau pejabat yang berwenang paling lama 1 tahun apabila ada kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama

3. Cuti Sakit

PNS yang sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari dapat mengajukan cuti sakit. Permintaan cuti sakit dapat diajukan secara tertulis kepada PPK atau pejabat berwenang dengan melampirkan surat keterangan dokter

Bagi PNS yang sakit lebih dari 14 hari diberikan waktu paling lama 1 tahun dan dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan apabila diperlukan dengan syarat surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

Bagi PNS yang mengalami gugur kandungan dapat mengajukan cuti besar untuk paling lama 1.5 (satu setengah) bulan

4. Cuti Melahirkan

Bagi PNS yang melahirkan anak pertama hingga anak ke tiga dapat mengajukan cuti melahirkan. Sedangkan, untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya diberikan cuti besar

Cuti melahirkan diberikan paling lama 3 bulan. Permintaan cuti melahirkan harus diajukan secara tertulis kepada PPK atau pejabat berwenang

5. Cuti Karena Alasan Penting

Cuti ini diberikan kepada PNS yang salah seorang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia. Anggota keluarga yang dimaksud adalah ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua dan menantu

Cuti ini juga diberikan kepada PNS yang melangsungkan perkawinan. Adapun lama cuti karena alasan penting yakni paling lama 1 bulan

6. Cuti Bersama

PNS dapat cuti bersama berdasarkan ketetapan cuti bersama oleh presiden. Cuti bersama ditetapkan sesuai dengan Keputusan Presiden. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS

Bagi PNS yang tidak diberikan cuti bersama karena tuntutan pekerjaannya, hak cuti bersamanya ditambahkan ke hak cuti tahunannya sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan  

7. Cuti Diluar Tanggungan Negara

PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus dapat mengajukan cuti diluar tanggungan Negara karena alasan pribadi dan mendesak

Cuti diluar tanggungan Negara ini paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun apabila ada alasan yang penting untuk memperpanjangnya

Cuti diluar tanggungan Negara ini menyebabkan PNS diberhentikan dari jabatannya dan jabatan yang lowong harus di isi. Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, PNS tidak menerima penghasilan sebagai PNS dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

PNS yang menggunakan hak cutinya dapat dipanggil kembali bekerja apabila ada kepentingan dinas yang mendesak dan jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS

x

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *