Tentunya Anda sudah mengetahui mengenai istilah PNS ASN, dimana dua hal tersebut berbeda tapi juga saling berhubungan. PNS atau pegawai Negeri Sipil berbeda dengan ASN atau Aparatur Sipil Negara. Namun, dari semua perbedaan itu tentunya memiliki alasan sendiri.
Berikut ini perbedaan diantara keduanya
Table of Contents
Pengertian dan Pengaturan ASN dan PNS
Jika Anda sebagai masyarakat atau warga sipil ingin mengetahui secara jelas tentang perbedaan antara PNS dan ASN, tentunya Anda harus mengetahui pengertian dari masing-masing istilah. Pengertian dari ASN berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 merupakan sebuah jenis profesi untuk Pegawai Negeri Sipil dan PPPK atau pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sedangkan, untuk Pegawai Negeri Sipil sendiri berdasarkan UU yang sama seorang warga yang masuk kriteria dan sudah lulus rekrutmen untuk menjadi ASN tetap oleh pembina kepegawaian di pemerintahan.
Selain itu, diketahui bahwa ASN PPPK adalah salah satu pegawai Pemerintah yang tidak bisa digantikan denganĀ program terbaru AI atau kecerdasan buatan.
Perbedaan Jelas ASN dan PNS
Setelah mengetahui pengertian dasar keduanya sebagai salah satu perbedaan yang bisa dikenali, ada juga beberapa perbedaan lainnya yang bisa dianalisis. Antara lain adalah sebagai berikut:
1. Status
Hal pertama yang sangat menjelaskan perbedaan dari kedua istilah itu adalah statusnya. Dimana, dapat disimpulkan bahwa ASN adalah sebuah profesi yang juga menaungi dua status kepegawaian yang berbeda dalam pemerintahan yaitu PNS dan PPPK.
2. Manajemen
Satu hal lagi yang perlu diketahui, yaitu manajemen dari PNS. Dimana manajemen PNS ini diatur oleh PP nomor 17 tahun 2017. Namun, ASN adalah status yang menaungi Pegawai Negeri Sipil dan menjalankan semua manajemen yang diperuntukkan bagi PNS tersebut.
Manajemen PNS tersebut diantaranya seperti penyusunan dan penetapan kebutuhan, promosi, pangkat dan jabatan serta masih banyak lagi. Namun, Aparatur Sipil Negara sudah pasti harus memfasilitasi semuanya sebagai yang menaunginya dalam melengkapi semua kegiatan dari manajemen PNS tersebut kedepannya.
3. Fungsi
Ada beberapa fungsi dari Aparatur Sipil Negara yang perlu diketahui, baik yang berstatus PNS atau PPPK memiliki fungsi yang sama diantaranya adalah menjadi pelayan publik, pemersatu bangsa dan pelaksana kebijakan publik. Sementara fungsi dari PNS sendiri menjalankan fungsi dari ASN tadi.
4. Tugas
Tidak hanya fungsinya, tapi ada juga tugas dari ASN yang cukup penting seperti misalnya melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan juga mempererat persatuan dan kesatuan Negara RI. Sedangkan PNS ataupun PPPK-lah yang mewujudkan semua tugas itu.
Perbedaan antara PNS ASN memang tidak banyak, yang membedakannya secara jelas hanya status yang diatur berdasarkan Undang-undang yang ada. Sehingga, dapat disimpulkan juga Aparatur Sipil Negara adalah payung besarnya dari PNS.