Perbedaan PPPK dan PNS Adalah : Inilah Bedanya

  • Share

Pegawai pemerintah yang lebih dikenal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua jenis yaitu PPPK dan ASN. Lalu, apa perbedaan PPPK dan PNS ?

PNS dan PPPK adalah sama-sama pegawai pemerintah yang bekerja dan di gaji oleh pemerintah. Namun, ada beberapa perbedaan diantara keduanya seperti gaji, tunjangan dan status kerja. Untuk mengetahuinya lebih lanjut mari simak penjelasan dibawah ini

Apa itu PNS ?

PNS adalah pegawai tetap pemerintah yang diangkat sesuai syarat tertentu untuk bekerja dan menempati jabatan tertentu di bidang pemerintahan. Saat ini, untuk menjadi PNS harus mengikuti seleksi secara umum yang diadakan oleh pemerintah secara terbuka dan bisa diikuti oleh WNI yang memenuhi syarat dan ketentuan

Profesi PNS banyak diidamkan oleh masyarakat dikarenakan jenjang karir yang jelas, tunjangan dan gaji serta dana pensiun yang diterima di hari tua. Oleh karena itu, hal yang biasa ditemukan setiap ada lowongan CPNS para peserta membludak sedangkan formasi jabatan yang tersedia sangat terbatas

Singkatnya, PNS adalah pegawai yang memenuhi syarat tertentu untuk diangkat menjadi ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan atau dengan kata lain PNS adalah orang yang bekerja dibawah naungan pemerintah atau Negara dengan dibuktikan melalui Surat Keterarangan Pegawai Negeri Sipil dan Nomor Induk Pegawai

Apa itu PPPK ?

ASN yang kedua adalah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Saat ini pemerintah sudah tidak membolehkan Satuan Kerja untuk merekrut honorer dan diganti dengan PPPK, ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK

Baca Juga :  Jika Mengundurkan Diri Dari PNS Hak Apa Saja Yang di Dapat ?

PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut pemerintah untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan di satuan kerja pemerintah seperti kementerian/ badan, sekolah, kampus dan lainnya.

Untuk menjadi PPPK ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi seperti minimal usia 20 tahun, masa kerja 2 tahun dengan menunjukkan surat keterangan kerja dari UPT pemerintah tempatnya bekerja, memiliki kualifikasi yang sesuai dengan yang dilamar dan lainnya

Masa kontrak pada pegawai PPPK minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan namun tidak ada jaminan untuk diangkat menjadi PNS. Secara umum ada beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK sebagaimana berikut ini

Perbedaan PPPK dan PNS

Setelah mengetahui apa itu PPPK dan apa itu PNS maka kita lihat perbedaan diantara keduanya. Berikut ini perbedaannya:

1. Penempatan Jabatan

Meskipun sama-sama ASN yang bekerja pada pemerintah, ada perbedaan antara PNS dan PPPK untuk penempatan jabatan yaitu PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan dalam tingkatan eselon. Sementara, PPPK lingkupnya terbatas

Misalnya, untuk jabatan yang tidak dapat diduduki oleh PPPK seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Untuk jenis jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 76 Tahun 2022.

2. Gaji dan Tunjangan

Secara umum komponen gaji dan tunjangan antara PNS dan PPPK tidak berbeda. Yang membedakan adalah aturan hukum yang mengatur tentang gaji dan tunjangan diantara kedua ASN pemerintah tersebut

Untuk komponen pendapatan PNS diatur berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui (jo) dengan aturan PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Manajemen PNS. Sedangkan, komponen pendapatan PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018

Baca Juga :  Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag : Lebih 29 Ribu Peserta Dinyatakan Lolos Seleksi

Tunjangan PNS terdiri dari:

  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Suami/Istri
  • Tunjangan Anak
  • Tunjangan Makan
  • Tunjangan Jabatan

Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Jabatan Fungsional
  • Dan Tunjangan Lainnya

3. Usia Pensiun

PNS pensiun pada usia 58 tahun untuk jabatan administrasi dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi untuk jabatan fungsional. Sementara, PPPK usia pensiun 58 tahun untuk jabatan fungsional ahli muda, pratama, keterampilan. Dan usia 60 tahun untuk jabatan fungsional Madya dan 65 tahun untuk jabatan fungsional Ahli Utama

4. Status Kerja

Perbedaan selanjutnya adalah status kerjanya. PNS merupakan ASN dengan status pegawai tetap, sementara PPPK adalah ASN dengan status pegawai kontrak

PPPK bekerja dengan kontrak yang telah ditetapkan minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kerja

5. Pemberhentian Kerja

Pada dasarnya pemberhentian kerja antara PNS dan PPPK hampir sama yaitu pemberhentian sebagai ASN dengan hormat ataupun dengan tidak hormat. Yang membedakan adalah pada pemberhentian dengan hormat, yaitu PNS diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai usia pensiun. Sementara, PPPK diberhentikan dengan hormat apabila waktu perjanjian kerja telah berakhir dan tidak diperpanjang.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *