Pemerintah berencana mengubah skema pensiun PNS dari yang selama ini menggunakan sistem pay as you go menjadi fully funded. Apa perbedaan pay as you go dan fully funded? Simak selengkapnya hingga selesai
Indonesia selama ini menerapkan sistem pay as you go bagi pensiunan pegawainya. Penerapan skema pensiun ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai serta mengatur Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk PNS.
Table of Contents
Skema pembayaran pensiun dengan sistem pay as you go dirasa memberatkan beban Negara dalam jangka panjang karena dana pensiun dibayarkan perbulan selama pensiunan PNS tersebut hidup bahkan Negara masih membayarkan dana pensiun untuk istri dari pensiunan PNS yang telah meninggal
Saat ini pemerintah menerapkan sistem pay as you go dengan cara memotong gaji pegawai sebesar 8 persen. Potongan ini terdiri dari 4.75 persen untuk program jaminan pensiun dan 3.25 persen untuk program jaminan hari tua
Besaran potongan 4.75 persen untuk program jaminan pensiun merupakan iuran dari PNS untuk masa pensiunnya. Keseluruhan dari iuran ini disebut sebagai dana Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) bukan dana pensiun. Untuk potongan 3.25 persen untuk program jaminan hari tua dikelola oleh PT Taspen. Pada saat PNS pensiun maka akan mendapatkan iuran pensiun dari AIP dan iuran yang dikelola PT Taspen
Perlu diketahui bahwa PT Taspen tidak mempunyai kewajiban untuk membayar pensiunan PNS, melainkan pemerintah sebagai pemberi kerja
Kedepannya, pemerintah berencana akan menggunakan skema fully funded seperti yang telah diterapkan di Negara Korea Selatan, Australia dan Jerman
Dengan sistem fully funded pemerintah memiliki anggaran khusus untuk menyisihkan dana pensiun setiap bulannya sejak PNS mulai bekerja dan membentuk lembaga dana pensiun yang khusus untuk mengelola dana pensiun PNS. Jadi dana pensiun tidak lagi dikelola oleh PT Taspen seperti saat ini tapi dikelola oleh lembaga dana pensiun yang dibentuk oleh Negara
Perbedaan
pay as you go dan fully funded
Lebih jelasnya perbedaan pay as you go dan fully funded adalah sebagai berikut:
1. Dana Pensiun
Dengan sistem pay as you go dana pensiun disiapkan dan dibayar oleh pemerintah ketika PNS pensiun. Sedangkan, sistem fully funded dana pensiun disiapkan setiap bulannya sejak PNS mulai bekerja
2. Beban APBN
Sistem pay as you go membayar pensiunan PNS selama hidupnya bahkan janda pensiunan PNS yang telah meninggal tetap mendapatkan pembayaran pensiun selama hidupnya. PNS yang telah pensiun 10-15 tahun yang lalu tetap dibayar dan menjadi beban hari ini
Sistem fully funded membayar dana pensiun secara penuh sesuai dengan masa kerjanya. Misal, pensiunan PNS telah berjasa selama 15 tahun maka PNS akan dibayar uang pensiunannya secara penuh selama 15 tahun tersebut karena dananya sudah dikumpulkan setiap bulan sejak PNS bekerja
3. Alokasi Anggaran
Alokasi anggaran dengan sistem pay as you go berasal dari APBN. Negara menanggung pensiunan PNS pusat dan daerah. Ini dapat memberatkan APBN karena alokasi anggaran setiap tahunnya meningkat
Dengan sistem fully funded, anggaran pensiun ditanggung kedua belah pihak yakni pemerintah sebagai pemberi kerja dan PNS yang menyisihkan dana pensiun setiap bulannya.
4. Pembayaran
Adapun Pembayaran pensiun dengan skema Pay as you go seperti saat ini dilakukan setiap bulan dan lebih kecil dari gaji pokok PNS selama aktif yakni maksimal sebesar 75 persen dari gaji pensiun. Pembayaran pensiun ini dilakukan hingga PNS tersebut meninggal dunia. Ketika pensiunan PNS meninggal maka janda dari PNS tersebut akan mendapatkan uang pensiun sebesar 36% dari gaji pensiun
Sementara fully funded akan membayar uang pensiun secara penuh pada saat PNS memasuki masa pensiun. Secara nominal, dana pensiun yang dibayarkan lebih besar dari skema pay as you go karena uang pensiunnya dibayarkan sekaligus.
Ringkasnya
Dengan sistem fully funded ketika PNS memasuki masa pensiun akan dibayar secara penuh bukan lagi dibayar perbulan dengan dana APBN seperti selama ini yang menggunakan skema pay as you go. Pada skema fully funded, dana pensiun PNS diambil dari persentase take home pay dan pembayarannya patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Sedangkan pay as you go diambil dari AIP, iuran yang dikelola PT Taspen dan dari pemerintah yang dialokasikan dari APBN.
Jadi, mana yang lebih anda pilih skema pay as you go atau fullu funded? Tulis jawaban anda di kolom komentar dibawah ini