Min, apakah beda jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi pns ? sebagian orang mungkin menganggapnya sama padahal keduanya berbeda. Untuk mengetahui perbedaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua mari simak dibawah ini
Perlu diketahui bahwa apabila pns telah pensiun maka akan menerima jaminan pensiun dan jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan.
Table of Contents
Apa itu Jaminan Pensiun ?
Jaminan Pensiun (JP) merupakan program pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi pensiunan
Dalam artian, JP peserta yang telah memasuki masa pensiun dapat menopang kebutuhan hidupnya. Ketika penghasilannya berkurang tidak seperti saat masih aktif menjadi pns
JP memberikan perlindungan berupa dana pensiun yang dibayarkan tiap bulan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap
Ketika memasuki usia pensiun dimana kemampuan fisik sudah tidak lagi dapat dikompromi untuk bekerja. Maka dana pensiun akan sangat bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan harian peserta
Dengan adanya JP, peserta tidak lagi mengkhawatirkan akan kebutuhan keuangan di masa tuanya. Karena mendapatkan manfaat uang tunai bulanan yang diberikan sejak peserta memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia
Pemberian manfaat ini (uang tunai bulanan) baru dapat di realisasikan apabila peserta sudah memenuhi masa iuran minimum 15 tahun.
Apa itu Jaminan Hari Tua ?
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada para peserta yang memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap
Manfaat JHT diberikan kepada peserta jika :
a. mencapai usia pensiun
b. mengalami cacat total tetap
c. meninggal dunia
d. peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selamanya
Jika peserta JHT meninggal dunia maka manfaat JHT akan diserahkan kepada ahli warisnya yang ditunjuk. Yang dimaksud ahli waris adalah janda/duda atau anak
JHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Apa perbedaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua ?
Apabila pns telah mencapai usia pensiun maka jaminan pensiun berupa dana yang dibayar tiap bulan (seperti mendapatkan gaji bulanan) kepada peserta sampai meninggal dunia
Uang pensiun juga diberikan kepada janda/duda dari pns yang telah meninggal dunia sampai janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi
Uang pensiun juga diberikan kepada anak atau ahli waris sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja atau meninggal dunia
Sebaliknya, jaminan hari tua merupakan dana yang diberikan sekaligus kepada pns (atau peserta lainnya) pada saat memasuki pensiun atau berhenti bekerja
Jika pns atau peserta lainnya berada dalam masa pensiun maka pembayaran jaminan hari tua dibayarkan sebesar 10% dari total saldo
Jika pns atau peserta lainnya berencana untuk ikut program kepemilikan rumah maka dibayarkan maksimal 30% dari total saldo, dengan syarat pns atau pekerja lainnya telah menjadi peserta jaminan hari tua paling sedikit 10 tahun
Peserta Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) ?
Peserta JP adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara seperti cpns, pns, tni/polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dll
Selain itu, peserta JP juga bisa dari kalangan orang, Persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan Perusahaan milik sendiri atau menjalankan Perusahaan bukan miliknya atau mewakili Perusahaan yang berkedudukan di luar Indonesia
Sementara, peserta JHT bisa dari Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
PU yang dimaksud adalah karyawan swasta di Perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, atau orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan. Peserta BPU terdiri pemberi kerja, pekerja mandiri, dan lainnya.
Besaran Iuran JP dan JHT
Iuran peserta JHT
Iuran peserta JHT perbulan sebagaimana berikut ini:
Peserta PU membayar iuran sebesar 5.7% dari upah perbulan dengan rincian 2% ditanggung pekerja dan 3.7% ditanggung Perusahaan/pemberi kerja
Sementara, iuran peserta BPU disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta dengan rincian paling rendah sebesar Rp.20.000 dan tertinggi Rp.414.000
Iuran Peserta JP
Iuran JP bagi peserta non pemerintah/penyelenggara negara sebesar 3%, dengan rincian 2% ditanggung Perusahaan/pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja
Sementara, iuran JP bagi pns, pejabat negara, hakim atau penyelenggara negara iurannya sebesar 4.75% yang dipotong dari penghasilannya setiap bulan.
Dimana Mencairkan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ?
Untuk melakukan pencairan JP dan JHT dapat dilakukan di BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP atau bukti identitas lainnya. Bagi PNS pencairan JP dan JHT dapat di lakukan di Taspen.#
Info lain: Cara Melihat Uang Pensiun Taspen.