Bingung dengan perbedaan antara aparatur sipil negara (ASN) dengan pegawai negeri sipil (PNS)? Hal yang wajar bagi publik mengira kedua pegawai pemerintah tersebut merupakan istilah yang sama karena sama-sama mengarah pada status kepegawaian. Meski terdengar sama dari kepanjangannya, tetapi kedua istilah tersebut cukup berbeda. Mari simak uraian perbedaan ASN PNS berikut ini.
Pengertian ASN dan PNS
Istilah ASN berbeda dengan PNS. Jika Anda berbicara mengenai Aparatur Sipil Negara, status kepegawaian yang dimaksud merujuk pada dua hal yang berbeda, yaitu PNS dan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Jadi, bisa disimpulkan bahwa PNS pasti ASN, tetapi ASN belum tentu PNS karena bisa jadi PPPK.
Table of Contents
UU Nomor 5 Tahun 2014
Pembagian mengenai ASN diterangkan pada UU RI Nomor 5 tahun 2014. Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa PNS merupakan warga negara yang diangkat sebagai pegawai ASN karena telah memenuhi syarat tertentu. Ada pun pengangkatan tersebut bersifat tetap dan ditujukan untuk mengisi jabatan di pemerintahan.
Sedangkan PPPK adalah warga negara yang melaksanakan tugas pemerintahan atas dasar perjanjian kerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Dengan kata lain, PPPK adalah pegawai kontrak, sedangkan PNS adalah pegawai PNS. Namun, keduanya sama-sama ASN. Dari sini, perbedaan istilah antara Aparatur Sipil Negara dengan Pegawai Negeri Sipil sudah terlihat jelas, bukan?
Syarat Menjadi ASN
Setelah membahas perbedaan ASN PNS, kurang afdal jika tidak membicarakan syarat-syarat untuk menjadi ASN. Secara umum, syarat menjadi ASN, antara lain sebagai berikut:
- WNI
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 untuk mendaftar sebagai PNS. Sedangkan untuk PPPK minimal usia mendaftar adalah 20 tahun dan maksimalnya sebelum batas yang ditetapkan sebagai pegawai PPPK.
- Memiliki latar belakang pendidikan sesuai kebutuhan formasi
- Takwa pada Tuhan dan setia dengan NKRI serta Pancasila
Perbedaan PNS dan PPPK
Sebagai informasi tambahan, bagian ini akan membahas khusus perbedaan antara PNS dengan PPPK, yaitu terletak pada kewajiban, hak, dan posisi yang akan diduduki.
1. Hak dan Kewajiban
Sebagai PNS, selain Anda berstatus pegawai tetap, Anda akan memiliki nomor induk pegawai (NIP) nasional. Sedangkan jika Anda merupakan pegawai PPPK, Anda tidak mendapat NIP. Ada pun sebagai PNS, Anda berhak untuk mendapat jaminan pensiun, sedangkan PPPK tidak.
2. Posisi dalam Pemerintahan
Keuntungan dari PNS adalah salah satunya dapat ditempatkan di mana pun dalam jabatan pemerintahan. Sedangkan untuk PPPK hanya dibuka untuk posisi-posisi tertentu dan telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB dan Peraturan Presiden.
Itulah perbedaan mengenai ASN PNS, baik dari segi status kepegawaian maupun teknisnya, termasuk perbedaannya ASN dengan PPPK. Namun, secara umum semua status pegawai pemerintah ditugaskan untuk melayani masyarakat, sehingga apa pun statusnya haruslah mementingkan publik.