Perbedaan ASN dan PNS menurut UU Nomor 5 tahun 2014 terletak pada definisi, status kerja, pengembangan karier, hak maupun kewenangan, hingga fungsi dan tugasnya. Seorang PNS dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional, sedangkan PPPK hanya di jabatan fungsional.
Jika kita berbicara apa perbedaan antara ASN dengan PNS. Anda perlu mengetahui ketentuan UU Nomor 5 terkait ASN dan PNS yang diatur dan diterbitkan pada tahun 2014. Dijelaskan jika ASN adalah jenis profesi atau pekerjaan yang diberikan kepada para pegawai negeri sipil atau PNS serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sedangkan PNS merujuk pada pegawai atau sumber daya manusia yang merupakan WNI dan memenuhi seluruh syarat administratif dalam mengemban jabatan di pemerintahan. Selain berbeda dari sisi definisi, ada beberapa perbedaan diantara keduanya yang meliputi:
Status kerja
Dalam dunia Aparatur Sipil Negara, kita pasti pernah mendengar istilah PNS dan PPPK. Jika dilihat dari segi status, PNS berstatus pegawai tetap yang mendapatkan hak di luar pendapatan tetap. Hak tersebut seperti perlindungan hukum, jaminan pensiun, jaminan hari tua, hingga pengembangan kompetensi melalui lembaga dalam hingga luar negeri.
Sedangkan ASN PPPK adalah bagian dari ASN yang terikat perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Dimana hak yang didapatkan tentu tidak sama dengan PNS. Hak yang tidak didapatkan oleh PPPK adalah perlindungan jaminan pensiun maupun jaminan hari tua.
Pengembangan karier dan kewenangan
Terkait dengan kewenangan tugas ASN dan PNS, pegawai PNS memiliki kewenangan yang lebih luas jika dibandingkan dengan PPPK. Meskipun untuk pengembangan keahlian, PNS dianggarkan paling sedikit 20 jam dalam waktu 1 tahun, sedangkan PPPK adalah 24 jam pembelajaran.
Disamping itu, pengembangan karier ASN terbuka lebar untuk PNS, mengingat PNS dapat mengisi jabatan struktural serta fungsional.
Sementara itu, jika PPPK ingin jenjang karier di jabatan struktural. Maka PPPK wajib lolos ujian pengangkatan PNS, mengingat PPPK hanya untuk jabatan fungsional.
Fungsi dan tugas
Dilihat dari masa kerja atau aturan masa purna tugas yang jelas berbeda antara PNS dan PPPK, fungsi serta tugas dari kedua jenis ASN dan PNS tersebut juga berbeda. Jika PNS dapat menduduki jabatan struktural sebagai pembuat kebijakan dan pengawasannya.
Dilihat dari segi fungsional, pegawai dengan status PPPK memiliki fungsi pelaksana dan hasil akhirnya adalah memberikan data kualitatif serta kuantitatif untuk menentukan kebijakan yang perlu diperbarui.
Sebagai contoh untuk lembaga BPOM, kepala BPOM dapat tergolong sebagai PNS mengingat tugas dan tanggung jawab yang dijalankan. Sedangkan bagian analis obat atau pranata laboratorium uji dapat dikategorikan sebagai PPPK mengingat tugas yang dijalankan adalah tugas fungsional yang dimungkinkan tidak memberikan efek terlalu besar ketika petugasnya digantikan dalam jangka waktu tertentu.
Manajemen dan asas kinerja
Beda antara ASN dan PNS sebenarnya tidak terlalu signifikan apabila dilihat dari aspek manajemen hingga asas kinerjanya. Hal ini dapat dibuktikan dari aspek kedisiplinan, proses pengadaan, penilaian kinerja, hingga pemberian penghargaan yang melalui prosedur serupa untuk ASN dan PNS.