Masa pensiun bagi PNS identik dengan masa usia yang mendekati 60-an. Namun, PNS bisa mengajukan pensiun tanpa harus menunggu usia tersebut yakni melalui pensiun dini pns atas permintaan sendiri
Dalam artikel ini kami akan jelaskan tentang informasi dan syarat pengajuan pensiun dini bagi pns, mari simak lebih lanjut
Apa itu pensiun dini ?
Pensiun dini merupakan keputusan seorang pns untuk berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun resmi yang ditetapkan oleh pemerintah
Usia pensiun resmi pns yang ditetapkan oleh pemerintah yakni 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan
Sementara, usia 60 tahun bagi pns yang menduduki jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional madya, serta 65 tahun bagi pns yang menjabat fungsional ahli utama
Seorang pns yang mengajukan pensiun lebih awal sebelum usia yang disebutkan tersebut disebut sebagai pensiun dini. Tentunya pns yang bersangkutan memenuhi syarat untuk pengajuan pensiun dini
Syarat Pensiun Dini
Peraturan yang mengatur tentang pensiun dini pns diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pns dapat mengajukan pensiun dini apabila sudah mencapai batas minimal usia 45 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun. Kedua persyaratan tersebut harus terpenuhi
Seorang pns yang mengajukan pensiun dini pada usai 45 tahun namun masa kerja belum mencapai 20 tahun maka tidak dapat mengajukan pensiun dini. Demikian pula sebaliknya, masa kerja lebih dari 20 tahun namun usia belum mencapai 45 tahun maka pns tidak boleh mengajukan pensiun dini
Dokumen kelengkapan pensiun dini
Apabila seorang pns ingin mengajukan pensiun dini maka ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu:
- Surat permohonan pensiun yang ditujukan pada atasannya
- Berusia minimal 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun. Kedua syarat ini bersifat kumulatif artinya keduanya harus terpenuhi
- Foto kopi kartu pegawai
- Foto kopi sk cpns
- Foto kopi sk pns
- Foto kopi sk pangkat terakhir
- Foto kopi jabatan struktural yang sah
- Foto kopi sk gaji berkala
- Foto kopi skp terakhir
- Surat pernyataan atasan bahwa tidak menjalani proses pidana/pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
- Surat pernyataan pengembalian atau tidak membawa asset negara
- Foto kopi legalisir surat nikah/akta nikah
- Foto kopi sah kartu istri atau kartu suami yang pns
- Foto kopi kartu keluarga (kk) yang dilegalisir
- Foto kopi akta kelahiran anak
- Foto kopi KTP dan NPWP
- Foto kopi rekening tabungan bank
- Pas foto ahli waris ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar dan 4×6 sebanyak empat lembar yang ditulis Namanya dibagian belakang
Syarat dokumen tersebut diatas perlu disiapkan oleh pns sebelum mengajukan pensiun dini pns atas permintaan sendiri.
Besaran Uang Pensiun Dini PNS atas Permintaan Sendiri
PNS yang mengajukan pensiun dini akan mendapatkan besaran uang pensiun sesuai dengan golongan dan jumlah gaji pokok terakhir
Oleh karena itu, masing-masing pns yang mengajukan pensiun dini akan mendapatkan uang pensiun yang berbeda-beda tergantung dari kedua hal tersebut. Besarannya adalah 75% dari gaji pokok.
Perlu diketahui bahwa pns yang mengajukan pensiun dini tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja maupun tunjangan jabatan sebagaimana saat masih aktif menjadi pns. Dan tentunya akan jauh lebih kecil dari take home pay saat masih menjadi pns
Pada saat masih aktif menjadi pns pendapatannya akan berbeda-beda namun pada saat pensiun (dini), besaran pensiunnya akan cenderung sama bagi pns dengan pangkat dan golongan yang sama.