Pensiun Dini PNS Atas Permintaan Sendiri

Posted on

Masa pensiun bagi PNS identik dengan masa usia yang mendekati 60-an. Namun, PNS bisa mengajukan pensiun tanpa harus menunggu usia tersebut yakni melalui pensiun dini pns atas permintaan sendiri

Dalam artikel ini kami akan jelaskan tentang informasi dan syarat pengajuan pensiun dini bagi pns, mari simak lebih lanjut

Apa itu pensiun dini ?

Pensiun dini merupakan keputusan seorang pns untuk berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun resmi yang ditetapkan oleh pemerintah

Usia pensiun resmi pns yang ditetapkan oleh pemerintah yakni 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan

Sementara, usia 60 tahun bagi pns yang menduduki jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional madya, serta 65 tahun bagi pns yang menjabat fungsional ahli utama

Seorang pns yang mengajukan pensiun lebih awal sebelum usia yang disebutkan tersebut disebut sebagai pensiun dini. Tentunya pns yang bersangkutan memenuhi syarat untuk pengajuan pensiun dini

Syarat Pensiun Dini

Peraturan yang mengatur tentang pensiun dini pns diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pns dapat mengajukan pensiun dini apabila sudah mencapai batas minimal usia 45 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun. Kedua persyaratan tersebut harus terpenuhi

Seorang pns yang mengajukan pensiun dini pada usai 45 tahun namun masa kerja belum mencapai 20 tahun maka tidak dapat mengajukan pensiun dini. Demikian pula sebaliknya, masa kerja lebih dari 20 tahun namun usia belum mencapai 45 tahun maka pns tidak boleh mengajukan pensiun dini

Dokumen kelengkapan pensiun dini

Apabila seorang pns ingin mengajukan pensiun dini maka ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu:

  1. Surat permohonan pensiun yang ditujukan pada atasannya
  2. Berusia minimal 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun. Kedua syarat ini bersifat kumulatif artinya keduanya harus terpenuhi
  3. Foto kopi kartu pegawai
  4. Foto kopi sk cpns
  5. Foto kopi sk pns
  6. Foto kopi sk pangkat terakhir
  7. Foto kopi jabatan struktural yang sah
  8. Foto kopi sk gaji berkala
  9. Foto kopi skp terakhir
  10. Surat pernyataan atasan bahwa tidak menjalani proses pidana/pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
  11. Surat pernyataan pengembalian atau tidak membawa asset negara
  12. Foto kopi legalisir surat nikah/akta nikah
  13. Foto kopi sah kartu istri atau kartu suami yang pns
  14. Foto kopi kartu keluarga (kk) yang dilegalisir
  15. Foto kopi akta kelahiran anak
  16. Foto kopi KTP dan NPWP
  17. Foto kopi rekening tabungan bank
  18. Pas foto ahli waris ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar dan 4×6 sebanyak empat lembar yang ditulis Namanya dibagian belakang

Syarat dokumen tersebut diatas perlu disiapkan oleh pns sebelum mengajukan pensiun dini pns atas permintaan sendiri.

Besaran Uang Pensiun Dini PNS atas Permintaan Sendiri

PNS yang mengajukan pensiun dini akan mendapatkan besaran uang pensiun sesuai dengan golongan dan jumlah gaji pokok terakhir

Oleh karena itu, masing-masing pns yang mengajukan pensiun dini akan mendapatkan uang pensiun yang berbeda-beda tergantung dari kedua hal tersebut. Besarannya adalah 75% dari gaji pokok.

Perlu diketahui bahwa pns yang mengajukan pensiun dini tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja maupun tunjangan jabatan sebagaimana saat masih aktif menjadi pns. Dan tentunya akan jauh lebih kecil dari take home pay saat masih menjadi pns

Pada saat masih aktif menjadi pns pendapatannya akan berbeda-beda namun pada saat pensiun (dini), besaran pensiunnya akan cenderung sama bagi pns dengan pangkat dan golongan yang sama.

x

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *