Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan Hingga Tahun 2024

  • Share

Ada kabar terbaru bagi anda yang saat ini menantikan nasib tenaga honorer yang akan dihapus pada bulan November 2023. Ada kemungkinan penghapusan tenaga honorer dibatalkan hingga tahun 2024

Penundaan Penghapusan Tenaga Honorer

Kemungkinan penghapusan tenaga honorer ditunda hingga tahun 2024. Ini dikarenakan ada usulan baru yang dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Usulan ini untuk memberikan tenggat waktu tentang kebijakan penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal, menjelaskan aturan penundaan itu tengah dibahas dalam RUU ASN yang saat ini masih proses pembahasan DPR dan Pemerintah

“Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024,” kata Syamsurizal sebagaiman dikutip dari cnbcindonesia Rabu (30/8/2023)

Syamsyurizal mengatakan masa tenggat waktu hingga Desember 2024 akan digunakan untuk proses alih status dari tenaga honorer menjadi PPPK. Alih status ini termasuk proses seleksi hingga tes apakah tenaga honorer bisa menjadi PPPK atau tidak

“Kami coba selamatkan secara berlangsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal PPPK, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur,” kata Syamsurizal sebagaimana berita dari cnbcindonesia

Sebagai informasi, ada sekitar 2.3 juta tenaga honorer yang tersebar diberbagai kementerian dan pemerintah daerah. Ini merupakan jumlah yang tidak sedikit dan tentunya akan menguras APBN Negara apabil diangkat semua menjadi PNS atau PPPK

Prinsip Penghapusan Tenaga Honorer

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa penghapusan tenaga honorer berlandaskan pada dua hal, yakni:

Baca Juga :  Apakah PPPK Boleh Mendaftar CPNS ?

Pertama, tidak ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) massal. Ini sesuai dengan komitmen presiden Joko Widodo

Kedua, penghapusan tenaga honorer tidak boleh ada pembengkakan anggaran dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari para tenaga honorer

Pengunduran tenggat waktu penghapusan tenaga honorer juga untuk memberikan kesempatan kepada pegawai honorer untuk dapat mengikuti tes seleksi CPNS atau PPPK sehingga dapat menjadi CPNS atau PPPK

Selanjutnya, pengunduran tenggat waktu tersebut juga digunakan untuk proses pengangkatan yang akan dilakukan secara bertahap apakah tenaga honorer menjadi PPPK atau PPPK Part Time

Penundaan penghapusan tenaga honorer juga untuk memberikan kesempatan bagi pemerintah dalam memvalidasi data mengenai tenaga honorer yang ada di Indonesia

Perlu diketahui bahwa penghapusan tenaga honorer berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Berdasarkan aturan tersebut, tenaga honorer akan dihapus pada tanggal 28 November 2023

Pemerintah tidak mau ada PHK massal. Oleh karena itu tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK akan dibuatkan SK PJS (Pejabat Sementara). Ini dimaksudkan agar mereka memiliki tanggung jawab yang mutlak

Penundaan penghapusan tenaga honorer dibatalkan hingga tahun 2024. Ini juga untuk memberikan kesempatan bagi honorer agar dapat mengikuti seleksi CPNS 2023 yang akan dibuka mulai tanggal 16 September 2023.

Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Pemerintah akan membuka seleksi CPNS dan PPPK pada bulan September 2023. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang memiliki keinginan untuk menjadi ASN

Perlu diketahui bahwa seleksi CPNS dan PPPK dapat diikuti oleh umum, baik tenaga honorer maupun fresh graduate yang baru lulus kuliah

Ada banyak formasi yang tersedia mulai formasi untuk lulusan SMA, D3, S1 dan S2. Formasi tersedia untuk pegawai pusat dan daerah.

Baca Juga :  Honorer Dihapus Diganti P3K Dan Pemerintah Menyediakan Alternatif Lain

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang jadwa seleksi tes CPNS 2023, bisa baca di laman: Jadwal tes seleksi CPNS 2023

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *