Ada kabar terbaru bagi anda yang saat ini menantikan nasib tenaga honorer yang akan dihapus pada bulan November 2023. Ada kemungkinan penghapusan tenaga honorer dibatalkan hingga tahun 2024
Penundaan Penghapusan Tenaga Honorer
Kemungkinan penghapusan tenaga honorer ditunda hingga tahun 2024. Ini dikarenakan ada usulan baru yang dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Usulan ini untuk memberikan tenggat waktu tentang kebijakan penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024
Table of Contents
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal, menjelaskan aturan penundaan itu tengah dibahas dalam RUU ASN yang saat ini masih proses pembahasan DPR dan Pemerintah
“Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024,” kata Syamsurizal sebagaiman dikutip dari cnbcindonesia Rabu (30/8/2023)
Syamsyurizal mengatakan masa tenggat waktu hingga Desember 2024 akan digunakan untuk proses alih status dari tenaga honorer menjadi PPPK. Alih status ini termasuk proses seleksi hingga tes apakah tenaga honorer bisa menjadi PPPK atau tidak
“Kami coba selamatkan secara berlangsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal PPPK, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur,” kata Syamsurizal sebagaimana berita dari cnbcindonesia
Sebagai informasi, ada sekitar 2.3 juta tenaga honorer yang tersebar diberbagai kementerian dan pemerintah daerah. Ini merupakan jumlah yang tidak sedikit dan tentunya akan menguras APBN Negara apabil diangkat semua menjadi PNS atau PPPK
Prinsip Penghapusan Tenaga Honorer
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa penghapusan tenaga honorer berlandaskan pada dua hal, yakni:
Pertama, tidak ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) massal. Ini sesuai dengan komitmen presiden Joko Widodo
Kedua, penghapusan tenaga honorer tidak boleh ada pembengkakan anggaran dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari para tenaga honorer
Pengunduran tenggat waktu penghapusan tenaga honorer juga untuk memberikan kesempatan kepada pegawai honorer untuk dapat mengikuti tes seleksi CPNS atau PPPK sehingga dapat menjadi CPNS atau PPPK
Selanjutnya, pengunduran tenggat waktu tersebut juga digunakan untuk proses pengangkatan yang akan dilakukan secara bertahap apakah tenaga honorer menjadi PPPK atau PPPK Part Time
Penundaan penghapusan tenaga honorer juga untuk memberikan kesempatan bagi pemerintah dalam memvalidasi data mengenai tenaga honorer yang ada di Indonesia
Perlu diketahui bahwa penghapusan tenaga honorer berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Berdasarkan aturan tersebut, tenaga honorer akan dihapus pada tanggal 28 November 2023
Pemerintah tidak mau ada PHK massal. Oleh karena itu tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK akan dibuatkan SK PJS (Pejabat Sementara). Ini dimaksudkan agar mereka memiliki tanggung jawab yang mutlak
Penundaan penghapusan tenaga honorer dibatalkan hingga tahun 2024. Ini juga untuk memberikan kesempatan bagi honorer agar dapat mengikuti seleksi CPNS 2023 yang akan dibuka mulai tanggal 16 September 2023.
Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Pemerintah akan membuka seleksi CPNS dan PPPK pada bulan September 2023. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang memiliki keinginan untuk menjadi ASN
Perlu diketahui bahwa seleksi CPNS dan PPPK dapat diikuti oleh umum, baik tenaga honorer maupun fresh graduate yang baru lulus kuliah
Ada banyak formasi yang tersedia mulai formasi untuk lulusan SMA, D3, S1 dan S2. Formasi tersedia untuk pegawai pusat dan daerah.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang jadwa seleksi tes CPNS 2023, bisa baca di laman: Jadwal tes seleksi CPNS 2023