Passing Grade CPNS 2023 Minimal Yang Harus Dipenuhi Setiap Peserta Seleksi

  • Share

Bagi calon peserta seleksi CPNS 2023 perlu mengetahui nilai passing grade cpns 2023 yang harus dipenuhi bagi para peserta seleksi cpns tahun ini

Apa itu Passing Grade ?

Passing Grade atau nilai batas minimal adalah skor atau nilai minimal dari hasil tes yang harus dipenuhi oleh para peserta CPNS

Nilai passing grade ini telah ditetapkan batas minimalnya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau passing grade CPNS 2023.

Passing grade ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023. Dalam keputusan tersebut pada poin kesebelas menyatakan nilai ambang batas SKD atau nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi  

Tes CPNS Apa Saja ?

Ada dua jenis tes CPNS yang harus diikuti oleh calon peserta CPNS yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Pada seleksi tes CPNS terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh peserta seleksi cpns dan tahapan ini harus memenuhi minimal nilai batas passing grade (nilai ambang batas)

Adapun tahapan seleksinya yang pertama adalah seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Total jumlah soal pada SKD sebanyak 110 butir soal dengan rincian :

  • 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),
  •  34 soal Tes Intelegensia Umum ( TIU) dan
  • 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Untuk pembobotan nilai pada jenis soal adalah sebagai berikut :

Baca Juga :  CPNS Kementerian Pertanian 2024 Dibuka

Materi soal TWK dan TIU, jika jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau tidak menjawab nilainya 0

Soal TKP, tidak ada jawaban benar atau salah karena masing-masing soal memiliki bobot nilai tersendiri jawaban bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, dan apabila tidak menjawab maka nilainya 0

Nilai kumulatif tertinggi untuk TWK adalah 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Sedangkan, untuk nilai kumulatif tertinggi SKD sebesar 550 poin

Nilai Ambang Batas (Passing Grade)

Nilai ambang batas berbeda antara peserta umum dan peserta khusus. Untuk peserta umum nilai ambang batasnya adalah sebagai berikut:

  • TWK sebesar 65,
  • TIU 80 dan
  • TKP 166.

Adapun untuk Nilai Ambang Batas SKD atau Passing Grade CPNS 2023 Khusus dibedakan menjadi empat bagian:

1. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

2. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

3. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

4. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

Keputusan ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.   

Tes CPNS Menggunakan Sistem CAT

Tes CPNS dilaksanakan dengan menggunakan sistem CAT ( Computer Assisted Test) yakni sistem berbasis komputer yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sistem CAT ini berbasis Web dengan menggunakan sistem operasi Windows.  Terdapat teks dan narasi pada aplikasi untuk memudahkan penjelasan bahasan agar peserta tes mampu memahami soal

Baca Juga :  Perubahan Jadwal Tes CPNS 2023 (Terbaru)

Hasil nilai dari tes menggunakan CAT akan ditampilkan langsung pada akhir test.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *