Mengenal Jenjang Karir ASN, Ini Bedanya dengan PNS!

  • Share

Penyebutan Aparatur Sipil Negara atau disingkat ASN ditujukan pada pegawai yang bekerja di instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Nah, tahu bukan kalau karir dari profesi yang satu ini banyak digandrungi bahkan banyak pelamar yang mengikutinya begitu rekrutmen dibuka.

Aparatur sipil negara sendiri dibagi menjadi dua, yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) serta PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Umumnya, karir ASN dipilih serta diangkat untuk melakukan tugas-tugas pemerintahan serta digaji sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Undang-undang Anda. 20 Tahun 2023 mengenai ASN, dinyatakan bahwa ASN merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diberi tugas negara lain yang kemudian diberikan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi dan Tugas Aparatur Sipil Negara

Dalam Undang-undang Anda. 20 tahun 2023 pasal 10 dan 11 tentang tugas dan fungsi  Aparatur Sipil Negara. Fungsinya mulai dari menjadi pelaksana kebijakan publik, melakukan pelayanan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan tugasnya adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan dilakukan secara profesional, serta mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Jenis-jenis ASN

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Pertama, pegawai negeri sipil adalah sebutan untuk pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta mempunyai Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi pemerintah serta ketentuan undang-undang tentang ASN.

Gaji ASN Berdasarkan Golongannya

Besaran gaji PNS tahun 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18  atas PP nomor 7 tahun 1977. Untuk golongan I mulai dari Rp1.560.800 – Rp2.686.500. Untuk golongan II mulai dari Rp2.022.200 – Rp3.820.000. sementara golongan III dari Rp2.579.400 – Rp4.797.000. Terakhir golongan IV berkisar antara Rp3.044.300 – Rp5.901.200. Tidak heran menjadi standar kesuksesan seseorang di zaman sekarang atau menjadi karir yang banyak diminati, kan?

Sementara gaji untuk PPPK, golongan I berkisar antara Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200 tergantung masa kerja. Golongan II sebesar Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900.Golongan III mulai dari Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200. Golongan IV Rp2.129.500 – Rp 3.089.600. Terakhir golongan V dengan gaji Rp2.325.600 – Rp3.879.700. Menggiurkan bukan besaran gajinya, tetapi juga besar kewajiban dan tugas sebagai ASN.

Itulah beberapa informasi tentang ASN karir atau Aparatur Sipil Negara yang wajib Anda tahu. Tidak heran apabila profesi ini banyak digemari bahkan sering dijadikan standar mapannya seseorang. Buat yang ingin menjadi menantu idaman dan kebanggaan orang tua bisa meniti karir di jalur ASN. Menggiurkan bukan tentang gaji dari profesi yang satu ini?

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *