Mengapa PNS menjadi profesi yang banyak diidamkan oleh banyak kalangan ? banyak jawabannya, diantaranya adalah jenjang karir yang jelas. Selain jabatan, PNS juga memiliki jenjang urutan dalam pangkat dan golongan. Tulisan ini membagikan informasi tentang daftar urutan pangkat dan golongan PNS
PNS ketika masih menjadi Calon PNS sudah memiliki pangkat dan golongan, ini tergantung pada latar belakang pedidikannya. Urutan pangkat dan golongan PNS lulusan SMA dengan masa kerja 0 tahun akan berbeda dengan PNS lulusan Sarjana dengan masa kerja yang sama
Table of Contents
Urutan pangkat dan golongan PNS dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti masa kerja, diklat yang pernah diikuti, pendidikan, kompetensi serta prestasi dari diri PNS.
Demikian pula dengan kenaikan pangkat PNS. Ada tiga jenis kenaikan pangkat PNS / ASN, yaitu:
- Kenaikan pangkat regular setiap empat tahun
- Kenaikan pangkat pilihan bagi PNS jabatan fungsional
- Kenaikan pangkat jabatan struktural
Daftar Urutan Pangkat Dan Golongan PNS
Berikut ini adalah daftar urutan pangkat dan golongan PNS:
1. Golongan I (Juru)
- Golongan Ia : Juru Muda
- Golongan Ib : Juru Muda tingkat 1
- Golongan Ic : Juru
- Golongan id : Juru Tingkat 1
2. Golongan II (Pengatur)
- Golongan IIa : Pengatur Muda
- Golongan IIb : Pengatur Muda Tingkat 1
- Golongan IIc : Pengatur
- Golongan IId : Pengatur Tingkat 1
3. Golongan III (Penata)
- Golongan IIIa : Penata Muda
- Golongan IIIb : Penata Muda Tingkat 1
- Golongan IIIc : Penata
- Golongan IIId : Penata Tingkat 1
4. Golongan IV (Pembina)
- Golongan IVa : Pembina
- Golongan IVb : Pembina Tingkat 1
- Golongan IVc : Pembina Muda
- Golongan IVd : Pembina Madya
- Golongan IVe : Pembina Utama
Tingkat Pendidikan dan Golongan
Seperti yang disebutkan diawal bahwa tingkat pendidikan PNS berpengaruh pada golongannya. Jika anda menjadi PNS dengan ijazah SMA maka urutan pangkat dan golongan anda adalah IIa : Pengatur Muda. Apabila jabatan anda fungsional umum/jabatan pelaksana maka setiap 4 tahun mendapatkan kenaikan pangkat regular menjadi IIb, IIc dan seterusnya
Apabila jabatan anda fungsional tertentu, anda bisa naik pangkat lebih cepat atau lebih lama dari 4 tahun tergantung pada jumlah angka kredit dari pekerjaan yang berhasil anda kumpulkan.
Sebagai contoh, seorang PNS lulusan SMA dengan jabatan Polisi Kehutanan (jabatan fungsional tertentu) urutan pangkat dan golongannya adalah IIa : Pengatur Muda.
Dalam 2 tahun, berhasil mengumpulkan Angka Kredit minimal untuk kenaikan pangkat maka dia bisa mengajukan kenaikan pangkatnya menjadi IIb : Pengatur Muda Tingkat 1.
Sebaliknya, dia tidak bisa mengajukan kenaikan pangkat kalau angka kreditnya tidak memenuhi walaupun telah bekerja selama 5 tahun
Disisi lain, PNS dengan tingkat pendidikan yang sama untuk jabatan pelaksana (fungsional umum) pangkat dan golongannya akan naik secara otomatis setiap 4 tahun sekali dan tidak ada kewajiban mengumpulkan angka kredit dari pekerjaannya
Apakah Urutan Pangkat dan Golongan PNS Berpengaruh pada Gaji ?
Jawabannya, ya. Semakin tinggi urutan pangkat dan golongannya semakin tinggi gajinya. Perlu diketahui bahwa pendapatan PNS tidak hanya dari gaji saja tetapi juga ada tunjangan.
Tunjangan ini bermacam-macam, diantaranya adalah tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja di instansi yang telah menerapkan remunerasi
Berikut ini daftar gaji PNS berdasarkan urutan pangkat dan golongan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 :
1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
IB: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
IC: Rp1.776.600 – Rp2.557.500
ID: RP1.851.800 – Rp2.686.500
2. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)
IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
IIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
3. Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
4. Golongan IV
IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Demikian artikel Mengenal Daftar Urutan Pangkat Dan Golongan PNS. Dan anda bisa membaca info lain tentang tingkatan eselon dalam pns.#