Banyak orang yang belum mengetahui tentang apa itu ASN P3K. Pada masa sebelumnya, orang yang bekerja di lingkup pemerintah hanya terdiri dari pegawai negeri dan honorer. Kini terdapat jenis ASN yang baru yakni P3K
Pada waktu menjelang akhir tahun seperti saat ini. Pemerintah membuka seleksi P3K yang dapat diikuti oleh pegawai honorer maupun dari umum
Ini dikarenakan pemerintah telah menetapkan melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa ASN terdiri dari dua yaitu PNS dan PPPK
Hampir tiap tahun pemerintah membuka seleksi ASN yang terdiri dari PNS dan P3K. Tahun ini (2023) pemerintah membuka seleksi P3K dengan formasi yang lebih banyak dibandingkan formasi CPNS
Bagi kaum WNI yang ingin mengikuti seleksi ASN. Maka perlu untuk memahami terlebih dahulu terkait dengan hal dasar informasi yang ada seperti misalnya apa itu ASN P3K dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Maka dari itu, pada artikel satu ini akan dijelaskan dengan lebih lanjut terkait informasi mengenai ASN P3K ini dengan lebih lengkap untuk membantu mendapatkan gambaran menyeluruh.
Informasi Terkait Apa Itu ASN P3K
Informasi pertama yang akan dibahas terkait dengan hal ini lebih mengarah ke ASN PPPK adalah merupakan singkatan dari adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang juga cukup dikenal di tengah masyarakat dengan sebutan PPPK.
Pada dasarnya, pegawai yang bekerja dengan posisi P3K ini diangkat untuk menjalankan pekerjaan dalam susunan instansi pemerintahan yang ada serta pegawai tersebut juga memiliki perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu yang telah diberitahukan sebelumnya.
Namun, perlu dipahami bahwa P3K sendiri menjadi bagian dari ASN dan bukan PNS karena dasar dari aturan pekerjaan yang keduanya memiliki juga masih begitu cukup berbeda.
Tugas
yang Dimiliki dari Anggota P3K ASN
Tidak kalah pentingnya dari informasi mengenai apa itu ASN P3K sendiri, maka perlu untuk paham mengenai apa saja tugas yang sebenarnya diemban dan harus dipenuhi dengan baik.
Berikut ini daftar dari tugas yang harus diselesaikan oleh P3K ASN diantaranya:
- Mampu melaksanakan keseluruhan kebijakan publik yang sudah dibuat oleh kepegawaian sesuai dengan ketentuan akan peraturan perundangan yang telah ada.
- Mampu untuk memberikan pelayanan terhadap publik yang memiliki kualitas baik dan tentunya disambut dengan sikap yang profesional.
- Mampu untuk membantu mempererat persatuan serta kesatuan yang dimiliki di antara masyarakat di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewajiban yang Dimiliki dari Anggota P3K ASN
Tidak hanya dengan tugas, tetapi apa itu ASN P3K sendiri juga harus diketahui mengenai kewajiban yang dipenuhi dengan baik.
Berikut ini terdapat daftar dari kewajiban yang dimiliki ASN P3K, diantaranya;
- Mampu untuk setia maupun taat kepada Pancasila, UUD, NKRI, dan pemerintah yang hadir secara sah.
- Membantu untuk menjaga kesatuan maupun persatuan dari bangsa.
- Mampu dalam melaksanakan kebijakan yang sudah selesai dirumuskan oleh pihak pejabat pemerintah dengan kewenangannya masing-masing.
- Mampu untuk menaati ketentuan yang sudah sesuai dan ditentukan oleh perundangan.
- Mampu menyelesaikan dan melaksanakan seluruh dari tugas kedinasan yang sudah diberikan dengan tanggung jawab.