Kriteria ASN yang Pindah ke IKN Juli 2024

  • Share

Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur akan mulai ditempat pada Juli 2024. Saat ini pembangunan terus dilakukan dengan target siap untuk ditempati pada tahun 2024. Rencana pemindahan ASN ke IKN akan dimulai pertengahan tahun 2-24. Simak selengkapnya kriteria asn yang pindah ke ikn

ASN Mulai Pindah Tahun Depan

Pemerintah akan mengirim 1800 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN mulai Juli 2024. Tentang hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas pada Townhall Meeting  di kantor pusat BRIN Jakarta

Pemindahan ASN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan ketersediaan rumah susun yang telah dibangun pemerintah

“Nah, total kan belasan ribu, tapi yang siap sementara 1.800. Ada 47 tower yang sudah disiapkan, tentu nanti akan berulang,” kata Anas sebagaimana dikutip dari cnbcindonesia, Kamis (7/6/23).

Setelah gelombang pertama ini, maka pemerintah akan mengirim kembali ASN baik PNS, TNI/Polri hingga mencapai 16.990 orang

Pemerintah telah menetapkan formula untuk menentukan kriteria ASN yang akan dipindahkan beserta tahapannya

Kriteria ASN Yang Pindah Ke IKN

ada beberapa kriteria ASN yang akan dipindahkan ke IKN diantaranya adalah:

  • Jenjang pendidikan minimal D3
  • Memperhatikan batasan usia pensiun
  • Data kinerja ASN
  • Data kompetensi dan potensi ASN

Berdasarkan perhitungan dari Bappenas ada sebanyak 100.023 ASN yang akan dipindahkan ke IKN dalam rentang tahun 2024 – 2045. Dengan rincian 956 orang pejabat Negara, 3.264 orang jabatan pimpinan tinggi, dan 95.803 orang jabatan fungsional

Baca Juga :  Perbedaan ASN PNS dan PPPK: Pengertian, Syarat, dan Manfaat

Selanjutnya persentase kriteria asn yang pindah ke ikn berdasarkan jenis kelamin sebanyak 54% laki-laki dengan mayoritas PNS berpendidikan S1 (51,3%) dan S2 (26,7%) serta DIII (14,8%).

Berdasarkan usia, mayoritas PNS yang menjadi prioritas pindah ke IKN adalah ASN yang berada dalam kelompok usia 30-39 tahun (34,5%), disusul 40-49 tahun (28,8%), dan 50-60 tahun (19,8%).

Bagaimana dengan Fasilitas di IKN

Pemindahan ASN ke IKN akan disertakan dengan fasilitas yang disediakan oleh Negara terutama untuk perumahan ASN. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Pemerintah telah menyediakan perumahan bagi ASN, terutama pada tahap awal pembangunan perumahan di peruntukkan untuk ASN, TNI dan Polri yang sudah dimulai sejak 2022 hingga 2024

Adapun spesifikasi perumahan yang dibangun di IKN adalah sebagai berikut:

– Rumah tapak seluas 580 meter persegi diperuntukkan untuk Menteri/Pejabat Tinggi Negara

– Untuk Pejabat Negara diberikan Rumah tapak seluas 490 meter persegi 

– Rumah tapak seluas 390 meter persegi diperuntukkan untuk JPT Madya/Eselon 1

– Rumah susun seluas 290 meter persegi diperuntukkan untuk JPT Pratama/Eselon 2

– Pejabat Administrator/Eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi

– Pejabat Fungsional dan staf lainnya diberikan rumah susun seluas 98 meter persegi.

Saat ini pembangunan IKN terus dilakukan dan pemerintah tengah menyiapkan 47 tower apartemen atau rumah susun bagi ASN. Target dari pembangunan tower tersebut selesai di tahun 2024 lengkap dengan isinya ( fully furnished)

Sebagai informasi fasilitas rumah tempat tinggal untuk ASN sifatnya tidak gratis karena status tempat tinggal yang ditempati ASN sifatnya rumah dinas, bukan pemberian untuk dimiliki personal namun sewa tapi dengan biaya murah.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *