Aturan ASN terbaru terkait Pemilu 2024 diantaranya ASN menjaga netralitas dengan dilarang menerima gratifikasi, membuat gestur dukungan, maupun postingan sosial media mendukung salah satu kandidat politik. Disamping itu, aturan ASN mementingkan nilai dasar ASN, seperti adaptif, kompeten, dan kolaboratif
Sebentar lagi rakyat Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024. Dimana tentunya ASN dan PNS akan terikat aturan ASN terbaru yang berkaitan dengan Pemilu, diantaranya:
Table of Contents
- Tidak diperbolehkan untuk ikut serta dalam acara sosialisasi politik, ikut serta dalam program kampanye kandidat politik, hingga mengajak ikut serta dalam kegiatan yang berujung pada dukungan kepada kandidat politik tertentu, terlebih dengan menggunakan atribut ASN;
- ASN dilarang untuk memobilisasi massa demi kepentingan politik, membuat gestur tubuh, baik berupa acungan tangan atau hal lain yang berhubungan dengan politik pada acara formal;
- Dilarang untuk membuat postingan di sosial media pribadi yang mengarah pada bantuan kepada partai politik ataupun kandidat politik tertentu;
- Dilarang menerima gratifikasi atau bantuan dari partai politik maupun kandidat politik tertentu yang mencederai aspek aturan ASN harus netral.
Disamping aturan ASN tidak boleh berpolitik seperti di atas. Ada beberapa aturan ASN terbaru yang perlu dipatuhi untuk memenuhi tugas ASN dalam rangka melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik yang profesional berkualitas, hingga mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
Aturan untuk implementasi nilai dasar ASN
Jika kita berbicara tentang nilai dasar ASN, ada banyak prinsip dasar yang perlu ditekankan dalam penilaian kinerja ASN, diantaranya:
Orientasi pada pelayanan, dimana sebagai ASN dibutuhkan komitmen untuk memahami kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan perbaikan berkala seiring dengan kondisi atau realitas di masyarakat.
Kompeten, dimana seorang ASN pada dasarnya perlu mengembangkan kapabilitas maupun kemampuan yang dimiliki untuk menjawab tantangan yang ada di masyarakat kemudian memberikan kualitas pelayanan yang terbaik.
Adaptif, seiring perkembangan jaman dan teknologi, seorang ASN perlu terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas secara proaktif.
Loyal, dalam aturan ASN terbaru asas loyal membuat para ASN dapat menjaga nama baik instansi hingga negara. Tidak hanya itu, ASN juga perlu menjaga rahasia jabatan yang diembannya sesuai UUD 1945 dan UU yang berlaku.
Kolaboratif, ASN wajib bersinergi dengan banyak pihak untuk memberikan nilai tambah dan mencapai tujuan bersama demi kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan negara.
Aturan terkait jabatan
Terkait jabatan, ada PNS dan PPPK yang sama-sama terikat pada aturan ASN. ASN PPPK adalah ASN yang menduduki jabatan fungsional di lembaga pemerintahan dalam jangka waktu tertentu. Tentunya dengan risiko kerja yang lebih kecil jika dibandingkan dengan PNS di jabatan struktural.
Aturan ASN terbaru terkait jabatan dari PNS maupun PPPK disesuaikan dengan jabatan yang dimiliki. Misalnya saja ASN yang menduduki jabatan manajerial tingkat dasar memiliki kewajiban pengelolaan hingga koordinasi strategi pelayanan publik.
Aturan terkait kedisiplinan
Aturan ASN terbaru juga mengatur tentang aspek kedisiplinan ASN. Mulai dari hal paling dasar terkait jam kerja, hingga prosedur tugas kedinasan. Tentunya hal ini dilakukan untuk menjaga agar ASN tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban ASN.