Jika Mengundurkan Diri Dari PNS Hak Apa Saja Yang di Dapat ?

  • Share

Min, kalau pns yang baru beberapa tahun menjadi pns dan ingin mengundurkan diri apa saja yang akan didapat ? apakah dapat uang pesangon atau uang saku misalnya. Jika mengundurkan diri dari pns,  atas permintaan sendiri hak apa saja yang di dapat?

Baik, mari kita bahas dibawah ini. Ada beberapa fenomena yang sering muncul di kalangan cpns yang baru diangkat jadi pns untuk berpikir mengundurkan diri

Biasanya pikiran seperti itu muncul di kalangan pns yang masa kerjanya baru atau sekitar 5 tahun. Ada banyak hal yang mendasari generasi muda sekarang untuk mengundurkan diri atas permintaan sendiri

Diantaranya karena alasan penempatan yang jauh, perasaan jenuh, senioritas di lingkungan kerjanya, tidak cocok dengan sistem di lingkungannya dan sebagainya

Perlu diketahui bahwa mengundurkan diri dari pns ada prosedurnya, yakni pns tidak bisa menghilang begitu saja. Namun harus mematuhi aturan persyaratan untuk berhenti menjadi pns atas permintaan sendiri. (Anda bisa baca di laman: syarat berhenti jadi pns atas permintaan sendiri)

Jika mengundurkan diri dari PNS atas permintaan sendiri hak apa saja yang di dapat ?

PNS yang mengajukan penguduran diri atas permintaan sendiri dibagi menjadi dua yaitu pns yang berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun maka pns tersebut memperoleh hak :

Baca Juga :  Sanksi Bagi PNS Yang Berselingkuh

Jika pns yang mengajukan pengunduran diri atas permintaan sendiri belum mencapai usia minimal 50 tahun atau masa kerjanya belum mencapai minimal 20 tahun maka pns tersebut memperoleh hak kepegawaian:

  • Tabungan perumahan
  • Jaminan hari tua

Namun tidak memperoleh jaminan pensiun. (Anda bisa baca : Perbedaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua)

Jadi, dari kedua kategori pns yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri perbedaannya dilihat dari usia dan masa kerja pns yang bersangkutan.

PNS mundur karena kondisi Kesehatan

Bagi pns yang ingin mengundurkan diri karena kondisi Kesehatan yang tidak memungkinkan untuk bekerja, sementara batas usia belum memenuhi Batas Usia Pensiun (BUP) dan masa kerjanya belum memenuhi minimal 20 tahun. Maka pns bersangkutan bisa mengajukan ke unit kepegawaiannya untuk diperiksakan kesehatannya ke tim penguji Kesehatan yang sudah dibentuk oleh Kementerian Kesehatan

Jika hasil pemeriksaan dari tim Kesehatan mengatakan bahwa pns tersebut tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan tugasnya sebagai pns maka yang bersangkutan dapat diusulkan pemberhentian dengan hormat tidak cakap jasmani atau Rohani

PNS demikian dapat dimungkinkan untuk mendapatkan jaminan pensiun dengan syarat pns tersebut memiliki masa kerja minimal 4 tahun.

Perbedaan hak PNS berhenti atas permintaan sendiri dan PNS berhenti karena Batas Usia Pensiun (BUP)

Ada perbedaan bagi pns yang berhenti atas permintaan sendiri dengan pns yang berhenti karena batas usia pensiun yakni pns berhenti atas permintaan sendiri tidak diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi

Sementara, pns yang diberhentikan karena telah mencapai BUP maka dimungkinkan memperoleh kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku

Jika mengundurkan diri dari PNS apakah boleh mendaftar lagi ikut tes cpns?

PNs yang mengajukan berhenti atas permintaan sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan pns yang diberhentikan secara hormat

Baca Juga :  Jenjang Karir PNS dalam Birokrasi Pemerintahan

Oleh karena itu, pns yang diberhentikan secara hormat boleh mendaftar ikut tes casn Kembali. (Anda bisa juga baca laman : Pensiun dini pns atas permintaan sendiri)

Demikian informasi ini di sampaikan, semoga berguna bagi pns yang sedang galau untuk memikirkan resign. Pastikan terlebih dahulu kondisi finansial kuat sebelum mengajukan pengunduran diri dari pns. #             

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *