Salah satu alasan yang menjadi daya tarik profesi PNS adalah jenjang karir yang jelas. karena, jenjang karir akan berpengaruh pada gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang PNS. Di halaman ini kami jelaskan tentang jenjang karir PNS dalam birokrasi pemerintahan
Apa itu jenjang karir PNS ?
Jenjang karir PNS adalah serangkaian pengalaman kerja yang dapat membantu PNS untuk berkembang dan mendekati tujuan akhir. Tujuan akhir yang dimaksud disini adalah jenjang tertinggi jabatan dan golongan dalam suatu intansi pemerintahan.
Ada perbedaan antara jenjang karir PNS tertinggi antara jabatan struktural dan fungsional. Untuk jabatan struktural tertinggi berada di Eselon I dengan jabatan Ketua, Sekretaris Jenderal (Sekjen), Inspektur Jenderal (Irjen) dan Direktur Jenderal (Dirjen) dengan pangkat golongan tertinggi IVe
Sedangkan untuk jabatan tertinggi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertingginya adalah fungsional Ahli Utama dengan golongan IVe.
Pada struktur birokrasi PNS jenjang karir PNS dibagi berdasarkan pangkat dan golongan. Keduanya dipengaruhi oleh kompetensi, pendidikan, prestasi, masa kerja, juga diklat jabatan
Jenjang Karir PNS Berdasarkan Pangkat dan Golongan
Jenjang karir PNS dibagi kedalam empat golongan yaitu Golongan I, II, III dan IV. Semakin tinggi golongannya semakin tinggi jenjang karirnya. Berikut ini pangkat dan golongan dalam karir PNS
Golongan I (Juru)
Ini merupakan golongan terendah dalam karir PNS. Pangkat dan jabatan dalam golongan ini biasanya diduduki oleh PNS yang memiliki latar belakang pendidikan SD sampai SMP. Berikut ini yang termasuk kedalam Golongan I dan jenjang pangkatnya
- IA / Juru Muda
- IB / Juru Muda Tingkat I
- IC / Juru
- ID / Juru Tingkat I
Golongan II (Pengatur)
PNS yang berada dalam golongan ini berasal dari lulusan SMA hingga DIII. Berikut ini jenjang Golongan II dan Pangkatnya
- IIA / Pengatur Muda
- IIB / Pengatur Muda Tingkat I
- IIC / Pengatur
- ID / Pengatur Tingkat I
Golongan III (Penata)
Jenjang karir dalam golongan ini adalah PNS dengan kualifikasi pendidikan S1, DIV, S2 hingga S3. Berikut ini jenjang golongan dan pangkat Penata
- IIIA / Penata Muda
- IIIB / Penata Muda Tingkat I
- IIIC / Penata
- IIID / Penata Tingkat I
Golongan IV (Pembina)
Puncak karir PNS berdasarkan golongan yakni Golongan IV. Berikut ini jenjang golongan dan pangkat Pembina:
- IVA Pembina
- IVB Pembina Tingkat I
- IVC Pembina Utama Muda
- IVD Pembina Utama Madya
- IVE Pembina Utama
Jenjangan golongan ini berpengaruh pada gaji dan tunjangan. Semakin tinggi golongannya maka semakin tinggi pula gaji dan tunjangannya
Jenjang Karir PNS Berdasarkan Eselon
Eselon merupakan tingkatan jabatan struktural dalam birokrasi pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tingkatan eselon dibagi kedalam empat tingkatan, yaitu:
Eselon I
Ini merupakan jabatan struktural paling tinggi bagi PNS. Bisa disebut Eselon I merupakan jabatan struktural puncak dari karir PNS. Sementara jabatan Menteri yang berada diatasnya Eselon I merupakan jabatan politis yang bisa diduduki oleh mereka yang bukan PNS
Jabatan dalam Eselon I :
- Ketua
- Sekretaris Jenderal (Sekjen)
- Inspektur Jenderal (Irjen)
- Direktur Jenderal (Dirjen)
Eselon II
Jenjang jabatan struktural kedua yaitu Eselon II. Jabatan ini berada di bawah Eselon I. Adapun jenis jabatan yang berada di dalam Eselon II sebagai berikut:
- Kepala Biro
- Kepala Pusat
- Sekretaris Direktorat Jenderal (Sekditjen)
- Sekretaris Badan
Eselon III
Selanjutnya adalah Eselon III. Ini merupakan jabatan struktural yang berada dibawah Eselon II. Adapun jenis jabatan yang berada dalam Eselon III adalah:
- Kepala Bagian
- Kepala Bidang
- Sekretaris Badan
- Sekretaris Dinas
- Kepala UPT
Eselon IV
Ini merupakan jenjang jabatan terendah dalam jabatan struktural. Jenis jabatan yang termasuk dalam eselon ini adalah:
- Kepala Sub Bagian
- Kepala Seksi
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Eselon dalam birokrasi pemerintahan, bisa anda baca di halaman: Tingkatan Eselon dalam PNS
Jenjang Karir PNS Fungsional Tertentu
Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu, jenjang karirnya dibagi menjadi dua yaitu Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan
Jabatan Fungsional Keahlian
Jabatan ini merupakan jabatan tertinggi bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu. Jenjang jabatan dalam fungsional keahlian dibagi kedalam empat jenjang yaitu:
- Ahli Utama
- Ahli Madya
- Ahli Muda
- Ahli Pertama
Ahli Utama merupakan puncak dari karir PNS dengan jabatan Fungsional Tertentu. PNS yang berada dalam kategori ini merupakan PNS dengan kualifikasi pendidikan minimal S1
Jabatan Fungsional Keterampilan
Ini merupakan jenjang jabatan fungsional tertentu yang berada di bawah Jabatan Fungsional Keahlian. Adapun yang termasuk dalam kategori ini adalah:
- Penyelia
- Mahir
- Terampil
- Pemula
Contoh jabatan fungsional tertentu:
- Guru
- Dokter
- Pranata Komputer
- Polisi Kehutanan
- Peneliti
- Dosen
- Pranata Kehumasan
- Analis Kepegawaian
- Dll
Untuk mengetahui apa perbedaan jabatan fungsional dan struktural bisa and abaca di halaman: Apa Beda Jabatan Fungsional Dan Struktural