Jam kerja PNS pada bulan Ramadhan 2023 menyesuaikan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Aturan jam kerja PNS selama bulan puasa tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 6/2023 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijiriah
Dalam aturan tersebut dijelaskan tentang jam kerja PNS selama bulan puasa sebagaimana berikut ini:
- Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan jam kerja 5 hari kerja, jam kerja pada bulan Ramadhan pada hari Senin – Kamis menjadi pukul 08.00 – 15.00 dengan waktu istirahat 12.00 – 12.30
- Sedangkan, untuk jam kerja Hari Jumat pada pukul 08.00 – 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30
- Bagi instansi pemerintah yang menerapkan jam kerja 6 hari, jam kerja pa bulan Ramadhan pada hari senin – Kamis mulai pukul 08.00 – 14.00 dengan waktu istirahat 12.00 – 12.30
- Untuk jam kerja pada hari Jumat bagi instansi yang menerapkan 6 hari kerja mulai pukul 08.00 – 14.00, dengan waktu istirahat 11.30 – 12.30
Lebih lanjut, SE MenPANRB tersebut menyebutkan bahwa jam kerja efektif bagi seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah selama bulan Ramadhan 2023 minimal memenuhi 32.5 jam dalam seminggu
Untuk zona waktu jam masuk ASN di instansi masing-masing pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan berdasarkan zona wilayah kerja masing-maasing. Berikut ini jam kerja masuk pegawai sesuai dengan SE MenPANRB:
Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerjanya:
1. Senin-Kamis: 08.00-15.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30
2. Jumat: 08.00-15.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30
Sedangkan, Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 enam hari kerja:
1. Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30
2. Hari Jumat: 08.00-14.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30
PPK pada masing-masing instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 2023 tidak menggangu aktivitas kerja ASN dan tidak mengurangi produktivitasnya dalam mencapai sasaran kinerja ASN
Keluarnya SE MenPANRB tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadhan sebagai patokan waktu kerja ASN agar penyelenggaraan pelayanan publik tetap lancar dan tidak terganggu
Perlu diketahui bahwa total jam kerja ASN selama seminggu pada hari biasa minimal 37.5 jam per minggu. Ini untuk semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dan berlaku untuk seluruh ASN baik yang menerapkan jam kerja 5 hari ataupun yang menerapkan jam kerja 6 hari
Apa konsekuensi jika tidak mengitu aturan jam kerja sesuai SE KemenPANRB ?
Seluruh ASN terikat dengan aturan yang berlaku dari pemerintah, begitupula dengan aturan jam kerja yang ditetapkan oleh pemerintah melalui MenPANRB
Apabila ASN tidak mengikuti aturan yang telah dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah maka sanksinya adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini diatur dalam pasal 11 dalam Peraturan Pemerintah (PP) ayat 2 huruf d angka 3 dan angka 4
Sanksi ini juga berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun
Jadi, bagi anda yang berprofesi sebagai PNS perlu mengetahui tentang aturan ini agar bisa mengikuti aturan yang berlaku di instansi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh ASN dengan tetap memperhatikan disiplin dan produktivitas kerja Selama menjalani bulan puasa 2023.