Instansi PNS Dengan Gaji Tertinggi Di Indonesia

  • Share

Profesi PNS menjadi idaman bagi sebagian besar orang, selain mendapatkan gaji pokok, tunjangan dan jaminan masa tua melalui program pensiun juga pendapatannya yang tidak kalah dengan BUMN maupun perusahaan swasta bonafide. Simak ! Inilah instansi PNS dengan gaji tertinggi di Indonesia

Perlu diketahui bahwa PNS tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja namun ada juga berbagai macam tunjangan yang terangkum dalam pendapatan PNS.

Kalau pada zaman dulu, PNS terutama guru identik dengan hidup pas-pasan dan julukan omar bakri yang melekat pada guru yang naik sepeda ontel maka kini berbanding terbalik karena PNS semakin terjamin

Besaran Pendapatan PNS  

PNS mendapatkan pendapatan tidak hanya gaji pokok saja, tetapi ada pendapatan lain yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pada dasarnya gaji PNS di seluruh Indonesia besarannya sama sesuai dengan pangkat dan golongan serta masa kerja. Gaji pokok PNS terendah sebesar Rp. 1.560.800 untuk masa jabatan terendah dan Rp. 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Namun, yang membedakan adalah tunjangan kinerja karena didasarkan pada grade/ peringkat jabatan

Tidak hanya itu, faktor lain yang membedakan pendapatan PNS adalah instansi tempatnya bekerja. Ini disesuaikan dengan penerapan tunjangan kinerja di masing-masing instansi serta Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Instansi pemerintah yang menerapkan remunerasi 100% maka tunjangan kinerjanya akan lebih tinggi dibandingkan instansi pemerintah yang tidak. Selain itu, bagi instansi pemerintah daerah, semakin tinggi PAD-nya maka tunjangan PNS-nya akan semakin tinggi

5 Instansi PNS dengan Gaji Tertinggi

PNS yang bekerja di instansi ini mendapatkan pendapatan tertinggi dibandingkan instansi lainnya. Berikut 5 instansi pns dengan gaji (pendapatan) tertinggi:

Baca Juga :  Gaji PNS Dan BUMN Lebih Besar Mana ?

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan

DJP Kemenkeu merupakan instansi pemerintah dengan pendapatan PNS-nya tertinggi se Indonesia. Ini karena institusi pajak ini telah menarapkan tunjangan kinerja 100% di instansinya

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 menyebutkan bahwa tunjangan kinerja DJP Kemenkeu sebesar Rp. 5.361.800 untuk jabatan pelaksana. Dan tertinggi untuk jabatan Eselon I (Direktur Jenderak Pajak) sebesar Rp. 117.375.000

2. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta

Pada dasarnya pendapatan PNS Pemprov DKI Jakarta sama dengan PNS dari instansi lainnya yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja. Yang membedakan adalah PAD-nya

Komponen PAD DKI Jakarta tertinggi dibandingkan daerahnya lainnya bahkan sulit daerah lain untuk menyamainya. Tahun 2022, PAD DKI Jakarta sebesar Rp. 63.5 triliun

PNS DKI mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mirip seperti tunjangan kinerja di Kementerian yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai

Dalam aturan tersebut menyebutkan PNS dengan TPP terendah dengan jabatan fungsional keterampilan pemula sebesar Rp. 12.960.000 perbulan.

Sementara, TPP tertinggi untuk kelas jabatan 17 yakni Sekretaris Daerah sebesar Rp. 127.7 juta perbulannya   

3. Kementerian Keuangan

Instansi pns dengan gaji tertinggi selanjutnya adalah Kementerian Keuangan dengan tunjangan PNS terendah untuk kelas jabatan paling rendah sebesar Rp. 2.57 juta dan tertinggi dengan kelas jabatan 27 sebesar Rp. 46.9 juta perbulan

Tunjangan PNS pada Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 156/2014

4. Kementerian Hukum dan HAM (Kemhumham)

Tunjangan PNS di Kemhumham diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM 5/2015. Jabatan paling rendah untuk kelas jabatan terendah sebesar Rp. 2.21 juta dan untuk jabatan tertinggi dengan kelas jabatan tertinggi sebesar Rp. 27.5 juta perbulan

Baca Juga :  Aturan Jam Kerja PNS 5 Hari Kerja dan Kini ASN Bisa Bekerja Darimana Saja

5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  

PNS BPK mendapatkan tunjangan seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 188/2014 dimana tunjangan paling rendah untuk kelas jabatan terendah sebesar Rp. 1.54 juta per bulan.

Sementara, tunjangan untuk kelas jabatan tertinggi (kelas jabatan 17) sebesar Rp. 41.5 juta perbulan.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *