Pemerintah mengumumkan jadwal libur dan cuti idul adha 2023 yang ditetapkan pada tanggal 28, 29 dan 30 Juni 2023. Tanggal tersebut jatuh pada hari rabu, kamis dan jumat. Dengan penetapan cuti bersama selama tiga hari dan bersamaan dengan libur sabtu dan minggu maka ASN dan karyawan swasta yang menerapkan libur akhir pekan sabtu dan minggu bisa menikmati liburan selama 5 hari
Keputusan tentang cuti bersama didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tanggal 16 Juni 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Table of Contents
“Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (16 Juni 2023),” Isi beleid yang ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut
Cuti Idul Adha 2023
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan, perubahan cuti bersama dengan penambahan cuti pada tanggal 28 dan 29 Juni dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat dalam merayakan Idul adha 1444 Hijriah. Selain itu, dimaksudkan pula agar cuti bersama pada tahun ini yang bersamaan dengan liburan musim sekolah dapat meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah
Lebih lanjut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas penambahan libur dan cuti idul adha 2023 ini untuk memberikan masyarakat lebih banyak waktu luang bersama keluarga.
“Cuti bersama itu untuk agar keluarga bisa memanfaatkan quality time dengan memanfaatkan libur panjang anak sekolah,” kata Yaqut sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (23/6).
Usulan PP Muhammadiyah
Sebagai informasi, usulan tambahan cuti idul adha 2023 sempat disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Hal ini lantaran terjadi perbedaan dalam penetapan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah antara PP Muhammadiyah dan pemerintah.
PP Muhammadiyah menetapkan 10 Dzulhijjah 1444 Hijriah atau Idul Adha jatuh pada hari Rabu, 28 Juni 2023. Sementara pemerintah menetapkannya pada tanggal 29 Juni 2023.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia dalam mengakomodir usulan penambahan cuti idul adha pada 28 Juni. Ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen dalam menjamin kemerdekaan dan kebebasan warga Negara dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya sebagaimana yang terkandung dalam konstitusi
Mu’ti berharap momen Idul Adha tahun ini dapat menjadi ajang untuk memperkuat ikatan sosial, saling memahami, dan membangun solidaritas antar umat beragama dalam semangat persaudaraan yang universal.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar warga Muhammadiyah melaksanakan penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban pada Kamis, 29 Juni 2023 sebagaimana kalender idul adha yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mengenai usulan PP Muhammmadiyah ini, MenpanRB Azwar Anas menjelaskan bahwa perubahan libur dan cuti idul adha 2023 bukan semata-mata karena usulan PP Muhammadiyah akan tetapi banyak faktor yang dipertimbangkan diantaranya adalah bersamaan dengan cuti liburan anak sekolah, mendorong perekonomian daerah
“Jadi begini, waktu itu sudah dibahas dirapatkan di Sesneg terkait dengan penambahan cuti bersama. Jadi bukan semata-mata soal Muhammadiyah. Ini sedang libur anak-anak sekolah sehingga kualitas keluarga ini supaya ke depan semakin bagus,” kata Anas sebagaimana dikutip dari liputan6.com (23/06/2023)
Lebih lanjut Anas Menjelaskan bahwa liburan lebih dua hari juga dapat mendorong perekonomian daerah.
“Karena setiap libur yang lebih dari dua hari itu pergerakan ke daerah juga tinggi. Dan mendorong pemerataan ekonomi tumbuh di berbagai kawasan,” ujar Anas.
Hari Libur Nasional 2023
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan hari libur nasional 2023 pada akhir bulan tahun 2022. Aturan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yang di tandatangani presiden Joko Widodo 23 Desember 2022. Dalam kepres tersebut disebutkan
“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023,”
Cuti bersama untuk ASN (PNS dan PPPK) dicantumkan dalam diktum kesatu, tanggal 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, 23 Maret 2023 cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Lebih lanjut bisa anda baca di laman: Cuti Bersama Lebaran 2023 untuk Seluruh ASN