Apakah anda pernah mendengar lagu Oemar Bakri ? lagu yang dirilis tahun 1981 dan dinyanyikan oleh Iwan Fals ini menggambarkan seorang guru yang hidup sederhana dan bekerja dengan penuh pengabdian. Kini, waktu telah berubah “Oemar Bakri”-pun bisa menjadi miliuner. Inilah ASN terkaya di Indonesia
Beberapa waktu yang lalu, media sempat dihebohkan oleh kehidupan Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana yang hidup serba hedon. Tidak hanya itu, kasus Rafael Alun Trisambodo juga membuka tabir tentang harta kekayaan para abdi Negara ini. Lalu, banyak orang bertanya darimana mereka mendapatkan harta, apakah mereka bisa kaya dari gaji yang didapatkannya tiap bulan? ( untuk mengetahui sumber pendapatan pns anda bisa baca: sumber pendapatan pns selain gaji)
Table of Contents
ASN Terkaya di Indonesia
Sebagaimana dilansir dari suara.com, Ati Pramudji Hastuti adalah seorang ASN terkaya di Provinsi Banten. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal 25 Januari 2023 untuk periode II tahun 2022, Ati memiliki harta kekayaan sebanyak Rp. 24.5 miliar. Jumlah harta kekayaannya bahkan melebihi Pj. Gubernur Banten Al Muktabar yang memiliki harta kekayaan Rp. 15,05 miliar
Apakah Ati merupakan ASN terkaya di Indonesia ? ternyata jawabannya tidak. Karena ada ASN yang paling kaya di Indonesia yaitu Nurhali, seorang “Oemar Bakri” kepala sekolah SMKN 5 kota Tangerang. Kekayaannya mencapai 802 miliar jauh dari harta kekayaan yang dimiliki Ati. Bahkan kekayaannya lebih tinggi dari harta kekayaan yang dimiliki presiden Joko Widodo yang hanya Rp. 82 miliar
Harta kekayaan Nurhali terbanyak berasal dari harta kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang dan Jakarta Utara dengan total senilai Rp. 801,6 miliar, sisanya berasal dari harta bergerak dan kas. Tanah dan bangunan yang dimiliki Nurhali 3 diantaranya didapatkan dari warisan sedangkan dua lainnya hasil sendiri
Sebelumnya, Nurhali pernah disorot media dan membuat publik tercengang karena memiliki harta hingga 1.6 triliun rupiah pada tahun 2021. Diketahui bahwa Nurhali menjadi PNS sejak tahun 1988, sebelum menjadi kepala sekolah dia menjadi guru yang bertugas di wilayah kota Tangerang.
Dengan dua contoh ASN kaya tersebut, muncul pertanyaan apakah ASN tidak boleh kaya? tentu saja boleh, namun kekayaan yang didapatkannya harus dapat dipertanggung jawabkan kepada Negara diantaranya dengan melaporkan harta kekayannya melalui LHKPN sebagaimana mestinya.
Apakah PNS Tidak Boleh Hidup Mewah ?
Melihat dari banyaknya PNS yang hidup hedon dan memawerkan kekayaanya, apakah tidak boleh PNS/ASN hidup mewah ? melansir dari situs hukumonline.com bahwa PNS terikat dengan kode etik sebagai PNS. Diantara kode etik PNS sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 huruf a dan pasal 11 huruf h PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yakni mewujudkan pola hidup sederhana (etika dalam bermasyarakat) dan berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan (etika terhadap diri sendiri)
SE MenpanRB No. 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana menyebutkan guna mewujudkan good governance, PNS tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat
Sanksi PNS yang Melanggar Kode Etik
Terdapat sanksi bagi PNS yang melanggar kode etik, ini sesuai dengan pasal 15, 16 dan 17 dalam PP 42 tahun 2004, sebagai berikut:
Sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian berupa pernyataan tertutup/terbuka, dengan menyebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan
Hukuman disiplin/tindakan administratif atas rekomendasi Majelis Kode Etik dan ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Penting juga bagi PNS untuk melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).