Honorer Dihapus Diganti P3K Dan Pemerintah Menyediakan Alternatif Lain

  • Share

Tenaga honorer dihapus diganti p3k di lingkup kantor pemerintah. Ini rencananya akan berlaku pada akhir tahun 2023. Namun demikian, pemerintah akan membuka opsi baru selain PNS dan PPPK yakni PPPK Part Time.

Tujuan Diakan PPPK Part Time

Kebijakan tentang opsi PPPK Paruh Waktu dimaksudkan untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang terdampak oleh kebijakan penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku pada tanggal 28 November tahun ini.

Opsi ini sebagai langkah tengah agar tidak terjadi pemberhentian tenaga honorer secara massal dan sekaligus sebagai upaya dalam penyelesaian status honorer.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dijelaskan bahwa ASN hanya terdiri dari dua yakni PNS dan PPPK. Tenaga honorer yang tidak termasuk dalam kedua kategori tersebut otomatis tidak bisa masuk kedalam ASN. Ini dikarenakan ada beberapa kategori jabatan yang akan di outsourcing-kan seperti driver, security, petugas kebersihan dan lainnya

Namun demikian, pemerintah menyediakan solusi alternatif bagi tenaga honorer yang tidak masuk dalam kategori ASN yakni PPPK part time atau PPPK paruh waktu

Apa itu PPPK Part Time ?

Pada dasarnya PPPK Part Time adalah PPPK yang bekerja secara paruh waktu dengan waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan PNS atau PPPK. Jika waktu normal ASN bekerja selama 8 jam sehari. Maka PPPK Part Time waktu kerjanya lebih sedikit yakni 4 jam sehari

Adapun besaran gaji PPPK Part Time belum bisa dipastikan besarannya karena pemerintah sedang menyusun aturan tentang gaji PPP Part Time ini

Baca Juga :  Gaji PPPK Per Bulan Untuk Pekerja Paruh Waktu (Part Time)

PPPK Part Time ini adalah solusi bagi honorer yang usianya sudah tidak memungkinkan lagi untuk diangkat menjadi PPPK. Ini dikarenakan pemerintah akan menghapus tenaga honorer dan institusi pemerintah dilarang untuk merekrut tenaga honorer baru.

Bagi tenaga honorer yang ingin menjadi ASN hanya ada tiga pilihan yakni menjadi PNS, PPPK atau PPK Part Time. Untuk menjadi PNS harus mengikuti seleksi umum CPNS. Sedangkan, untuk menjadi PPPK harus mengikuti seleksi tenaga honorer untuk menjadi PPPK. Sedangkan PPPK Part Time sebagai alternatif bagi honorer yang tidak masuk dalam kedua kategori tersebut

Perlu diketahui bahwa tenaga honorer saat ini sebanyak 2.3 juta orang. Dan apabila ini diangkat semua menjadi ASN akan memberatkan keuangan Negara. Terlebih lagi pengangkatan honorer tidak akan menyelesaikan permasalahan yang ada karena setelah honorer ini diangkat akan ada lagi honorer baru, permasalahan seperti ini tidak akan berhenti hingga dibuat mekanisme aturan yang mengatur permasalahan honorer seperti UU Nomor 5 Tahun 2014

Perberlakuan PPPK Part Time

Pengadaan PPPK Part Time sedang dalam tahap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan dipastikan dalam waktu dekat akan diberlakukan sesuai dengan target penyelesaian tenaga honorer bulan November tahun ini

Dalam revisi UU ASN No. 5 Tahun 2014 akan dibuka status baru untuk kategori ASN yakni PPPK Paruh Waktu.  Ini sebagai solusi atau jalan tengah agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaannya dan sekaligus menghindari pemberhentian massal.

Menteri PANRB, Azwar Anas menerapkan empat prinsip sebagai panduan dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal. Kedua, komitmen untuk tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Baca Juga :  Apakah PPPK Bisa Naik Gaji ? Kini PPPK Bisa Naik Gaji dan Dapat Pensiun

Ketiga, fokus menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini. Perlu diketahui bahwa selama ini tenaga honorer telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pemerintahan, sehingga harus diusahakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

Demikian rencana dan langkah pemerintah kedepan dalam mengatasi honorer dihapus diganti p3k.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *