Hasil seleksi ASN untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang dilaksanakan tahun 2022 akan diumumkan paling lambat 10 Maret 2023. Pengumuman hasil seleksi ini mundur dari jadwal sebelumnya yang direncanakan diumumkan 2 Pebruari 2023
Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB mengatakan bahwa pengunduran dilakukan karena untuk mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan guru agar kuota penataan guru terselesaikan
Table of Contents
“Kami imbau Bapak/Ibu guru dapat menunggu pengumuman tersebut” kata Alex kepada kompas, Rabu (1/3/2023)
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani menjelaskan bahwa formasi guru PPPK 2022 banyak kosong disebabkan banyak guru pensiun dini dan meninggal dunia. Nunuk menjelaskan bahwa formasi guru ASN PPPK diperjuangkan agar lebih banyak yang diterima
Hasil PPPK guru 2022 akan diumumkan paling lambat 10 Maret 2023. Lalu, bagaimana cara mengeceknya?
Cara Cek Hasil PPPK Guru 2023
Ada dua cara untuk mengecek pengumuman hasil PPPK guru yaitu melalui situs BKN dan Kemendikbud Ristek, sebagaimana berikut ini:
1. Situs BKN
- Buka situs BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik menu ikon garis tiga di pojok kanan atas
- Pada bagian menu, klik opsi “Login”
- Pada laman login, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password
- Klik “Masuk”
- Hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di halaman dashboard.
2. Situs Kemendikbud Ristek
- Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
- Pada bagian menu, klik “Pengumuman”
- Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar
- Hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di halaman dashboard.
Perbedaan PNS dan PPPK
Ada beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK. Berikut ini yang perlu diketahui tentang perbedaannya:
1. Gaji
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019. Sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besarannya sebagai berikut:
Untuk Gaji PNS
Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
Gaji PNS Golongan IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200
Gaji PPPK
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
2. Masa Kerja
Masa kerja PNS hingga pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi serta 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sedangkan, masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. ASN PPPK tidak mendapatkan pensiun
3. Batas Usia Melamar PNS dan PPPK
Batas usia melamar PNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, ini diatur dalam PP No. 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1 huruf a.
Untuk batas usia melamar PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang diatur pada jabatan atau formasi yang dilamar, seperti tertuang dalam PP No. 49 Tahun 2018.
5. Proses Seleksi PNS dan PPPK
Tes seleksi PNS meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sedangkan, tes seleksi PPPK yaitu Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial kultural.
Baik seleksi PNS dan PPPK sama-sama dapat mengintegrasikan beberapa tahap wawancara dan tes praktik dalam tahap tes seleksi, di samping seleksi administrasi.