Gaji 13 2024 ASN Cair Awal Juni Segini Besarannya

Posted on

Kabar gembira bagi ASN yang sedang menantikan pencairan gaji 13 2024 karena gaji tambahan tersebut akan segera cair awal bulan Juni tahun ini

Apa itu Gaji 13 ?

ASN (PNS/PPPK), TNI dan Polri mendapatkan gaji setiap bulan selama satu tahun (12 bulan). Kemudian pemerintah memberikan gaji tambahan yang disebut gaji ke-13

Gaji 13 adalah tambahan gaji bagi ASN, TNI dan Polri serta pejabat negara hingga pensiunan yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara

Tujuan pemberian gaji 13 2024 tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yaitu untuk meningkatkan pembelanjaan bagi para ASN

Gaji 13 juga menjadi instrument dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagai Upaya dalam menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional

Jadwal Pencairan dan Pengajuan Gaji 13 2024

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan gaji 12 untuk ASN, TNI dan Polri akan cair pada tanggal 3 Juni 2024. Sehingga, pengajuan bisa dilakukan mulai tanggal 27 Mei 2024

Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu mengatakan pencairan gaji 13 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan Gaji 13

“Pencairan gaji/tunjangan ke-13 ASN telah diajukan oleh satker (satuan kerja) K/L mulai tanggal 27 Mei 2024 dan pencairan mulai tanggal 3 Juni 2024,” ujar Deni sebagaimana disampaikan pada VIVA Bisnis Rabu, 22 Mei 2024

Komponen Gaji 13 2024

Besaran gaji 13 yang akan dicairkan tahun ini terdiri dari beberapa komponen yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan jabatan / umum
  • Tunjangan yang melekat dengan gaji
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan professor

Sebagai informasi, awal tahun ini presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS sebesar 8% dari gaji pokok.  

Penerima Gaji 13

Ada beberapa pihak yang menerima gaji 13 2024 sebagaimana berikut ini:

1. Aparatur Negara

  • PNS
  • Calon PNS
  • PPPK
  • TNI
  • Polri
  • Pejabat Negara

2. Pensiunan

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan TNI
  • Pensiunan Polri
  • Pensiunan Pejabat Negara

3. Penerima Pensiunan

  • Janda/duda/anak dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
  • Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
  • Orang tua dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia sebab tidak mempunyai istri/suami/anak

4. Penerima Tunjangan

  • Veteran
  • Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
  • Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
  • Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
  • Bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine
  • Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
  • Pokok janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri
  • Pokok orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia saat bertugas (tidak memiliki istri/anak
  • Cacat bagi PNS, pejabat negara, TNI dan Polri

Rincian gaji PNS 2024

Sebagaimana dilansir dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, daftar penyesuaian gaji pokok PNS tahun 2024 sebagaimana berikut ini:

Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Perlu diketahui pula bahwa PNS selain mendapatkan gaji pokok, juga mendapatkan tambahan pendapatan diantaranya tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dll lebih lengkapnya tentang pendapatan PNS bisa dibaca di laman : Sumber Pendapatan PNS Selain Gaji Pokok.

x

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *