Bagi mereka yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasti memahami apa yang dimaksud dengan eselon. Namun, bagi orang awam banyak yang belum paham apa itu eselon. Dalam artikel ini kami akan menjelaskan tentang definisi dan tingkatan eselon dalam PNS
Apa yang dimaksud Eselon?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) eselon merupakan formasi dalam struktur organisasi atau jenjang jabatan dalam struktur organisasi. Struktur organisasi dan jenjang jabatan yang dimaksud ialah struktur dan jabatan dalam pemerintahan
Table of Contents
Tingkatan Eselon dalam PNS :
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 menyebutkan eselon adalah tingkatan jabatan struktural dalam pemerintahan.
Eselon I
Tingkatan Eselon terdiri dari empat tingkatan yaitu eselon I, eselon II, eselon III dan eselon IV. Eselon I merupakan jabatan struktural tertinggi diikuti eselon II, eselon III dan terendah eselon IV.
Jenis jabatan yang termasuk dalam eselon I diantaranya adalah Ketua, Sekretaris Jenderal (Sekjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Direktur Jenderal (Dirjen)
Ada 2 jenjang pangkat pada eselon I yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan terendah IV/d. Artinya adalah PNS yang menempati jabatan eselon I memiliki golongan antara IV/e dan IV/d
Eselon II
Dibawah eselon I terdapat eselon II. Jenis jabatan yang masuk dalam eselon II yakni Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sekditjen), Sekretaris Badan. Ada 2 Jenjang pangkat eselon II yaitu eselon IIA dan eselon IIB dengan golongan tertinggi IV/d dan terendah IVb
Eselon III
Selanjutnya, eselon III. Jenis jabatan yang termasuk dalam kategori ini adalah kepala bagian, kepala bidang, sekretaris badan, sekretaris dinas, kepala UPT. Kategori eselon III terdiri dari dua yaitu eselon IIIA dan eselon IIIB dengan golongan tertinggi IV/d dan terendah III/d
Eselon IV
Eselon IV adalah jabatan struktural terendah dalam jenjang eselon. Jenis jabatan yang masuk dalam kategori ini yaitu kepala sub bagian dan kepala seksi. Eselon IV terdiri dari eselon IVA dan eselon IVB dengan golongan tertinggi III/d dan terendah III/b
Untuk jenjang eselon antara instansi pusat dan daerah sama, anda bisa baca: apa perbedaan pns pusat dan daerah.
Bagaimana seorang PNS bisa menduduki Jabatan Eselon ?
Jabatan eselon merupakan jabatan struktural dalam jenjang karir PNS. Untuk menduduki jabatan eselon dimulai dari jenjang yang paling bawah dalam jabatan struktural yaitu eselon IV.
Seorang PNS dengan golongan terendah III/b dan memenuhi kualifikasi dan syarat untuk dipromosikan dapat menduduki jabatan eselon IV yakni menjadi kepala sub bagian atau kepala seksi. Maka PNS tersebut telah memulai karirnya dalam jabatan struktural dari eselon IVB.
PNS bersangkutan bisa naik jenjang karirnya dengan menduduki jabatan yang sama yakni kepala sub bagian atau kepala seksi di eselon IVA atau bisa juga dipromosikan langsung naik satu tingkat eselonnya menjadi Kepala Bidang atau kepala UPT di eselon IIIB. Demikian seterusnya hingga puncaknya di Eselon I
Pejabat yang mempromosikan seorang PNS untuk menduduki jabatan eselon tertentu adalah pejabat yang menjadi atasannya
Untuk mempromosikan PNS ada beberapa syarat dan kualifikasi yang menjadi pertimbangan diantaranya adalah golongan yang telah memenuhi syarat, kompetensi teknis dan manajerial seperti tingkat pendidikan dan struktural, kompetensi sosial kultural (pengalaman kerja yang terkait dengan orang majemuk), integritas dan lain sebagainya.
Cara Menaikkan Pangkat dan Golongan PNS
Kenaikan pangkat dan golongan PNS berbeda antara PNS yang menduduki jabatan fungsional dengan yang menduduki jabatan struktural maupun non struktural. (Baca juga: Apa beda jabatan fungsional dan struktural)
PNS yang menduduki jabatan fungsional harus memenuhi minimal Angka Kredit yang ditetapkan agar bisa naik ke jenjang pangkat dan golongan yang lebih tinggi.
Pemenuhan angka kredit ini memungkinkan PNS dengan jabatan fungsional bisa naik ke jenjang pangkat dan golongan diatasnya lebih cepat dibandingkan PNS struktural dan non struktural
Sementara, PNS yang menduduki jabatan struktural dan non struktural secara berkala selama 4 tahun akan naik ke jenjang yang lebih tinggi.
Ada cara yang bisa dilakukan oleh PNS untuk menaikkan pangkat dan golongannya yakni melalui studi melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi dengan jurusan yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan
Tingkat pendidikan ini juga menjadi pertimbangan dalam promosi jabatan dalam pola karir PNS. Dalam Manajemen ASN UU. No 5 Tahun 2014 disebutkan tentang Pengembangan karir PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, serta kebutuhan instansi pemerintah dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
Kompetensi yang dimaksud meliputi Kompetensi teknis yaitu tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.
Sementara, Kompetensi Manajerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Kompetensi sosio cultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
Anda bisa membaca laman lain tentang perbedaan pppk dan pns. Walaupun sama sebagai ASN namun pppk tidak dapat menempati jabatan eselon.#