Cuti Bersama Lebaran 2023 untuk Seluruh ASN

  • Share

Selain gaji ke 13 yang akan segera cair dan banyak dinanti oleh seluruh PNS dan ASN, info tentang cuti bersama lebaran 2023 juga banyak dicari oleh ASN.

Menjelang hari raya Iedul Fitri tentunya banyak PNS yang ingin merencanakan lebarannya ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga dan handai taulan. Maka pastikan terlebih dahulu untuk merencanakan lebarannya dengan mengetahui tanggal cuti bersama lebaran 2023

Cuti Bersama Lebaran 2023 untuk Seluruh ASN

Pemerintah telah menetapkan bahwa cuti bersama bagi PNS dan ASN tahun 2023 sebanyak delapan hari. Aturan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2023

Kepres ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo berlaku sejak tanggal 23 Desember 2022. Sebagaimana dalam isi kutipan Kepres tersebut

“Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023,”

Cuti bersama untuk ASN (PNS dan PPPK) dicantumkan dalam diktum kesatu, tanggal 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, 23 Maret 2023 cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945

Lebih lanjut Kepres menyebutkan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Bagi ASN yang tidak diberikan hak atas cuti bersama jumlah cuti tahunannya ditambah dengan jumlah cuti bersama.

Bagi unit kerja yang bertugas pelayanan langsung dan layanan dasar seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga :  Honorer Diangkat Jadi ASN Tahun 2023

Keputusan cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

SKB menetapkan jumlah hari libur nasional sebanyak 24 hari libur terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama. Cuti bersama 2023 ini juga diberikan untuk memperingati hari raya keagamaan seperti Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak, dan Natal.

Berikut ini Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2023:

Tanggal Merah 2023

No.Tanggal MerahKeterangan
1.Minggu, 1 Januari 2023Tahun Baru 2023
2.Minggu, 22 Januari 2023Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
3.Sabtu, 18 Februari 2023Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW
4.Rabu, 22 Maret 2023Nyepi Tahun Baru Saka 1945
5.Jumat, 7 April 2023Wafat Isa Almasih
6.Sabtu-Minggu, 22-23 April 2023Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
7.Senin, 1 Mei 2023Hari Buruh Internasional
8.Kamis, 18 Mei 2023Kenaikan Isa Almasih
9.Kamis, 1 Juni 2023Hari Lahir Pancasila
10.Minggu, 4 Juni 2023Hari Raya Waisak
11.Kamis, 29 Juni 2023Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
12.Rabu, 19 Juli 2023Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
13.Kamis, 17 Agustus 2023Kemerdekaan RI
14.Kamis, 28 September 2023Maulid Nabi Muhammad SAW
15.Senin, 25 Desember 2023Hari Raya Natal

Jadwal Cuti Bersama 2023

No.Tanggal CutiKeterangan
1.Senin, 23 Januari 2023Cuti Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2.Kamis, 23 MaretCuti Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3.Jumat,Senin-Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023Cuti Idul Fitri 1444 Hijriah
4.Jumat, 2 Juni 2023Cuti Hari Raya Waisak
5.Selasa, 26 Desember 2023Cuti Hari Raya Natal
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *