CPNS Kementerian Keuangan 2024 Simak Formasi Dan Syaratnya

  • Share

CPNS Kementerian Keuangan 2024 telah dibuka. Ini kesempatan bagi WNI yang memenuhi persyaratan untuk bergabung menjadi pegawai negeri di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Pengumuman rekrutmen CPNS Kemenkeu berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan di situs officialnya dengan nomor Peng-01/Panrek/2024 tentang Rekrutmen CPNS di Lingkungan Kemenkeu tanggal 19 Agustus 2024

Tersedia khusus untuk putra putri Kalimantan, Papua, penyandang disabilitas dan lulusan terbaik (cumlaude)

Formasi dan Unit Penempatan

Alokasi formasi CPNS di unit kerja Eselon I Kementerian Keuangan sebagai berikut :

1.  Sekretariat Jenderal (SETJEN) Jumlah Formasi : 6

2.  Inspektorat Jenderal (ITJEN) Jumlah Formasi : 14

3.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jumlah Formasi : 607

4.  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jumlah Formasi : 435

5.  Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Jumlah Formasi : 5

6.  Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jumlah Formasi : 38

7.  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jumlah Formasi : 88

8.  Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Jumlah Formasi : 3

9.  Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Jumlah Formasi : 5

10. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Jumlah Formasi : 11

11. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Jumlah Formasi : 13

12. Lembaga National Single Window (LNSW) Jumlah Formasi : 5

Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Dan Alokasi Formasi

Kementerian Keuangan membutuhkan CPNS dengan jumlah total 1.230 formasi dengan rincian berdasarkan Jenis Kebutuhan, Jabatan, Kualifikasi Pendidikan (Program Studi), dan Penempatan sebagai berikut:

Kualifikasi Pendidikan :

Sarjana (Strata I) :

Akuntansi, Ekonomi, Ekonomi Pembangunan, Manajemen, Hukum, Hukum Bisnis, Hukum Syariah, Ilmu Komuniasi, Hubungan Masyarakat, Manajemen Komunikasi, Desain Komunikasi Visual, Teknik Geodesi, Teknik Geomatika, Teknik Geologi, Teknik Industri, Teknik Kimia, Teknik Metalurgi, Teknik Perkapalan, Teknik Pertambangan Teknik Perminyakan, Teknik Sipil, Teknik Telekomunikasi, Psikologi, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Ilmu Komputer, Teknologi Informasi, Hubungan Internasional, Sastra Inggris, Statistika

Diploma III (DIII)

Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin, Bahasa Jerman, Bahasa Jepang, Bahasa Korea, Bahasa Perancis, Bahasa Arab, Bahasa Belanda, Komunikasi Massa, Administrasi Negara, Administrasi Publik, Komunikasi Massa, Manajemen, Administrasi Perkantoran, Perhotelan, Pariwisata, Farmasi,

SLTA/SMA Sederajat :

SMA Sederajat, SMK Pelayaran

Penempatan :

DJP, BKF, DJPPR, DJKN, DJA, DJBC, LNSW, SETJEN, ITJEN, BPPK, dll

Persyaratan Pendaftaran

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Apakah CPNS Bisa Pakai SKL ? Simak

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum, dan swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, termasuk lulus pemeriksaan kesehatan untuk penyakit HIV dan Hepatitis B.

9. Bersedia ditempatkan/ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN) atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan pada jabatan/unit kerja sesuai kebutuhan organisasi.

10. Bersedia mengabdi pada Kementerian Keuangan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN.

12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

14. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

15. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma (D-III) memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi PDDikti atau BAN-PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah (dikecualikan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri).

16. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA/SMA sederajat memiliki ijazah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/ Kementerian Agama.

17. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi atau SLTA/SMA sederajat, dengan syarat IPK/nilai:

a. S-1 dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4,00;

b. D-III dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4,00;

c. SLTA/SMA sederajat dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis minimal 7,00 untuk selain jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;

Baca Juga :  Passing Grade CPNS 2023 Minimal Yang Harus Dipenuhi Setiap Peserta Seleksi

d. SLTA/SMA sederajat dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis minimal 6,50 untuk jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;

e. Bagi pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua syarat IPK minimal 2.75 dari skala 4,00 untuk jenjang S-1 dan D-III;

18. Usia yang dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat pelamar melakukan pendaftaran online:

a. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan S-1;

b. Minimal 18 tahun dan maksimal 23 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan D-III;

c. Minimal 18 tahun dan maksimal 22 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan SLTA/SMA sederajat selain jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;

d. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan SLTA/SMA sederajat / SMK Pelayaran pada jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;

e. Bagi pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan S-1, D-III, dan SLTA/SMA sederajat / SMK Pelayaran.

19. Pelamar pada jabatan Pengelola Layanan Kesehatan, Operator Layanan Kesehatan, Pawang Anjing Pelacak, dan Petugas Operasi Dan Pemeliharaan wajib memenuhi kriteria:

a. Tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan 157 cm untuk wanita;

b. Memiliki Indeks Massa Tubuh 17 s.d. 29;

c. Tidak merupakan penyandang disabilitas;

d. Tidak buta warna;

e. Untuk pengguna kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dan/atau silindris dapat diberikan toleransi maksimal sampai ukuran 2 dioptri;

f. Bagi pria, tidak bertato/terdapat bekas tato dan tidak bertindik/terdapat bekas tindik, kecuali karena ketentuan agama/adat;

g. Bagi wanita, tidak bertato/terdapat bekas tato, tidak bertindik/terdapat bekas tindik pada anggota badan selain telinga, serta tidak bertindik/terdapat bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat;

h. Lulus dalam pemeriksaan kesehatan, untuk:

1) Penyakit jantung (melalui pemeriksaan EKG); dan

2) Penyakit kusta (melalui observasi dokter pada kulit).

20. Pelamar pada jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I wajib memenuhi kriteria sebagaimana tercantum pada angka 19 di atas, ditambah dengan kriteria:

a. Berjenis kelamin laki-laki;

b. Tinggi badan minimal 163 cm untuk jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan 165 cm untuk jabatan Kelasi Kapal Kelas I;

Baca Juga :  CPNS Pemda 2024 : Pemprov Yang Telah Buka CPNS

c. Memiliki sertifikat keterampilan Basic Safety Training (BST) yang masih berlaku pada saat pendaftaran;

d. Lulus dalam pemeriksaan penyakit kelamin;

e. Bersedia ditempatkan/ditugaskan sebagai Awak Kapal Patroli DJBC di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

f. Bersedia diangkat ke dalam jabatan setelah memenuhi seluruh persyaratan jabatan.

21. Pelamar pada jabatan Operator Layanan Kesehatan wajib memiliki kompetensi keahlian di bidang analisis pengujian laboratorium/kimia industri/kimia analisis/farmasi industri/farmasi klinis dan komunitas, yang dibuktikan dengan Ijazah Pendidikan dan/atau Sertifikat Kompetensi terkait.

Tata Cara Pendaftaran

Tata cara pendaftaran Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan cara:

a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar.

Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/ melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;

b. Mengisi data identitas sesuai KTP, nomor handphone aktif, dan e-mail aktif;

c. Mengisi data ijazah dan data pribadi sesuai kolom yang ada;

d. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;

e. Melakukan swafoto;

f. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka pelamar tidak dapat memperbaikinya); dan

g. Mencetak Kartu Informasi Akun.

2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar).

4. Pelamar memilih jenis seleksi yang akan diikuti, yaitu CPNS.

5. Pelamar memilih instansi Kementerian Keuangan dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi (unit penempatan), dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), dan nama program studi.

6. Pelamar yang memilih/mendapatkan lokasi formasi (unit penempatan) di “Kementerian Keuangan (KEMENKEU)” akan ditempatkan/ditugaskan di Unit Eselon I sesuai Rincian Komposisi Penempatan yang dapat dilihat pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/.

Penempatan dilakukan oleh Kementerian Keuangan setelah pelamar dinyatakan lulus dalam pengumuman akhir.

Waktu Pendaftaran

20 Agustus s/d 6 September 2024. Informasi Lebih lanjut dapat di peroleh di https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/beranda

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *