Bagi PNS yang sedang menantikan gaji 13 cair maka mulai hari ini bisa mengecek rekeningnya untuk memastikan gaji 13-nya sudah cair. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai hari ini (Senin ,5/6). Gaji 13 cair hari ini
Komponen Gaji 13
Gaji 13 yang akan di dapat oleh PNS besarannya sama seperti yang di dapatkan pada Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dibagikan sebelum hari raya untuk seluruh PNS di Indonesia. Adapun komponen dari gaji 13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat sebagai sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023
Table of Contents
PNS vertikal ( Kementerian/ Badan/ Lembaga) akan mendapatkan gaji 13 tidak saja hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tapi juga akan mendapatkan 50 persen tunjangan kinerja. Ini sesuai dengan Pasal 6 beleid yang menjelaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 bagi PNS daerah yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” Isi Pasal 2 beleid, dikutip Senin (29/5).
Pencairan Gaji 13
Bagi PNS vertikal pada hari sudah bisa mengecek pencairan dari gaji 13 karena pada saat berita ini ditulis gaji 13 sudah cair dan sudah masuk ke rekening pegawai. Adapun untuk PNS daerah, pencairan gaji 13 tergantung dari proses yang dilakukan dari instansinya, tiap daerah kemungkinan pencairan gaji 13 tidak bersamaan
Adapun besaran gaji 13 ada di angka Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta. Ini berdasarkan aturan yang disebutkan dalam baleid yang ditandatangani tanggal 29 Maret 2023. Berikut ini besaran gaji 13 yang diberikan kepada ASN
Besaran Gaji 13 untuk PNS
Berikut besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
– Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
– Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
– Sekretaris: Rp18,34 juta
– Anggota: Rp18,34 juta
2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:
– Untuk Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
– Sedangkan, Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
– Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
– Untuk Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta
b. SMA/Diploma I/sederajat
– Bagi PNS Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,32 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta
c. Diploma II dan Diploma III/sederajat
– Sedangkan PNS Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,65 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
– PNS Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,39 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Adapun PNS Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
– Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,77 juta
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta