Apakah anda ingin mutasi ke tempat baru ? jika anda sebagai pns dan sedang mencari informasi bagaimana cara mengajukan mutasi pns ke daerah lain atau tempat lain maka kini anda berada di tempat yang tepat karena halaman ini memberikan informasi tentang mutasi pns. Simak selengkapnya ..
Table of Contents
Apa itu Mutasi Pegawai (PNS) ?
Mutasi pns adalah perpindahan tugas pegawai dari satu instansi ke instansi lainnya baik dalam satu instansi pusat, antar instansi pusat, satu instansi daerah, antar instansi daerah, atau dari instansi pusat ke daerah dan sebaliknya atas permintaan sendiri
Aturan tentang mutasi pegawai diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi disebutkan bahwa mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karir dengan memperhatikan kebutuhan organisasi
Mutasi merupakan bagian dari pengembangan karir pegawai melalui pemindahan karyawan pada posisi yang lebih tepat dengan pekerjaan yang sesuai agar produktivitas kerjanya meningkat dan dapat memberikan kepuasan kerja serta meningkatkan prestasi
Melalui mutasi diharapkan setiap kualitas ASN dapat terjamin dan dapat dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan prinsip the right man and the right place dimana seorang pegawai berada pada posisi yang tepat sesuai dengan kompetensinya
Landasan Mutasi Pegawai
Mutasi pegawai tidak dilaksanakan dengan sembarangan atau semaunya pegawai dan atasannya. Ada tiga landasan dalam pelaksanaan mutasi pegawai yaitu:
1. Merit System
Sistem Merit merupakan mutasi pegawai yang didasarkan atas landasan ilmiah, objektif dan hasil prestasi kerjanya
Merit system disebut juga career system menjadi dasar mutasi pegawai karena output dan produktivitas kerja pegawai meningkat, semangat kerja meningkat, jumlah kesalahan yang diperbuat menurun, absensi dan disiplin baik, jumlah kecelakaan akan menurun
2. Seniority System
Mutasi pegawai yang dilandaskan atas senioritas berdasarkan masa kerja dan pengalaman kerja dari pegawai yang bersangkutan. Sistem mutasi ini tidak objektif karena hanya berdasarkan masa kerja dan pengalaman kerja yang belum tentu mampu memangku jabatan baru yang sesuai dengan keahlian atau kompetensinya
3. Spoiled system
Ini merupakan mutasi pegawai yang didasarkan atas kekeluargaan/kepentingan kelompok atau relasi. Sistem ini kurang baik karena dilandaskan pada suka atau tidak Sukanya untuk memutasi pegawai (like or dislike)
Pada dasarnya mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi pns dengan prasyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karir dengan memperhatikan kebutuhan organisasi
Jenis Mutasi Pegawai
Ada beberapa jenis mutasi pegawai (pns) sebagaimana berikut ini :
- Mutasi pns dalam satu instansi pusat atau instansi daerah
- Mutasi pns antar kabupaten/kota dalam satu provinsi
- Mutasi pns antar kabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi
- Mutasi pns provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya
- Mutasi pns antar instansi pusat
- Mutasi ke perwakilan negara kesatuan republik Indonesia di luar negeri
Mutasi dapat dilakukan karena tugas sebagaimana jenis mutasi diatas dan juga dapat dilakukan atas permintaan pns yang bersangkutan untuk mutasi tugas dan/atau Lokasi atas permintaan sendiri
Mutasi pns perlu memperhatikan aspek sebagai berikut :
- Kompetensi
- Pola karir
- Pemetaan pegawai
- Kelompok rencana suksesi (talent pool)
- Perpindahan dan pengembangan karir
- Penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja
- Kebutuhan organisasi
- Sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan
Persyaratan Mutasi Pegawai
Persayaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi sebagai berikut :
- Bersatatus pns
- Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan pns yang akan mutasi
- Surat permohonan mutasi dari pns yang bersangkutan
- Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa pns yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
- Salinan/ fotokopi sah penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinasi dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat dimana PNS berasal
Cara Mengajukan Mutasi PNS
Berikut ini adalah cara mengajukan mutasi pns yang dapat dilakukan oleh pegawai yang ingin pindah, cara ini tidak baku seperti yang tertera dalam aturan. Ini sebagai Gambaran bagi pns yang ingin mengajukan pindah tugas:
- Sebelum mengajukan pindah tugas ke atas, cari informasi terlebih dahulu tentang ketersediaan jabatan atau kemungkinan untuk pindah ke instansi atau kantor yang menjadi tujuan
- Jika instansi atau kantor yang menjadi tujuan bersedia menerima untuk mutasi dan terdapat jabatan yang akan ditempati maka selanjutnya,
- Ajukan permohonan surat perpindahan (mutasi) ke atasan atau pejabat yang berwenang ditempat kerja saat ini disertai dengan alasan perpindahan
- Jika instansi asal bersedia melepas untuk pindah ke tempat kerja lain, maka ajukan surat permohonan ke instansi tujuan disertai dengan alasan perpindahan dan persetujuan pindah dari instansi asal
- Lengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi SK CPNS, SK PNS, Pangkat Terakhir dan lainnya
- Lebih jelasnya bisa konsultasikan ke bagian kepegawaian instansi asal.
Ringkasan Cara Mengajukan Mutasi PNS
Pada dasarnya mutasi pegawai dapat diajukan oleh pegawai yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan mutasi ke tempat baru dengan persetujuan (penerimaan) dari tempat baru dan persetujuan perpindahan dari tempat asal. Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
Untuk lebih jelasnya tentang aturan mutasi dapat anda lihat Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.