Saat ini untuk mendirikan badan usaha semakin mudah baik badan usaha berbentuk PT, CV, PT Perorangan maupun bentuk badan usaha lainnya. Namun, ada satu pertanyaan yang mungkin ditanyakan oleh anda sebagai PNS yakni bolehkah PNS mendirikan PT atau memiliki PT, CV, usaha lainnya dll ? untuk mengetahuinya mari kita simak penjelasannya dibawah ini
Bolehkah PNS Mendirikan PT, CV atau Badan Usaha Lainnya
Untuk mengetahui jawabannya maka harus mengacu pada Undang-Undang atau peraturan yang berlaku. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 2 Bab II Kewajiban dan Larangan secara tegas melarang PNS melakukan kegiatan wirausaha diluar pekerjaannya.
Table of Contents
Adapun jenis larangan yang dimuat dalam PP tersebut sebagaimana berikut ini:
- Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;
- Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
- Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
- Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.
Dengan adanya larangan dalam PP. Nomor 30 Tahun1980 tersebut maka secara praktis PNS dilarang untuk mendirikan badan usaha termasuk PT.
Namun, perlu diketahui bahwa PP Nomor 30 Tahun 1980 saat ini sudah tidak berlaku lagi karena telah digantikan oleh PP Nomor 53 Tahun 2010 dan diperbarui PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
PP Nomor 94 Tahun 2021 tidak secara tegas melarang atau membolehkan PNS mendirikan badan usaha termasuk memiliki saham atau menjadi direksi di suatu perusahaan. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan PNS boleh untuk berbisnis dan mendirikan PT termasuk memiliki saham, menjadi komisaris atau direksi di suatu perusahaan. Namun begitu, perlu diperhatikan tentang etika PNS
Etika PNS dalam Berbisnis
Meskipun secara tegas tidak ada larangan atau membolehkan PNS berbisnis namun perlu memperhatikan tentang etika PNS. Menurut pakar hukum Administrasi Negara, Harsanto Nursadi, PNS tidak hanya terikat oleh perundang-undangan, tetapi juga oleh azaz-azaz umum pemerintahan yang baik
Dilansir dari mediaadvokasi.id, etika PNS yang ingin berwirausaha/berbisnis adalah sebagai berikut:
1. Meminta Izin Atasan
PNS yang ingin membuka usaha harus tetap meminta izin kepada atasannya. Ini untuk membuktikan komitmennya bahwa usaha yang dia dirikan tidak mengganggu pekerjaan utamanya sebagai PNS. Dan atasan akan menilai apakah usaha yang dijalankan PNS sesuai aturan atau tidak
2. Memilih Usaha yang tidak terkait dengan pekerjaannya sebagai PNS di pemerintahan
Konflik kepentingan sangat mungkin timbul bagi PNS yang memiliki usaha. Oleh karena itu, bisnis yang digeluti PNS selayaknya bukan pada bidang yang menjadi ruang lingkup pekerjannya sebagai PNS. Ini untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan
Sebagai contoh, PNS yang bekerja di OJK tidak boleh membuka usaha dibidang investasi seperti manajer investasi, konsultan investasi ataupun usaha yang berkaitan dengan saham atau paper assets.
PNS yang bekerja dibidang Komputer/IT tidak boleh membuka perusahaan pengadaan komputer. Begitupun dengan PNS yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum tidak boleh membuka usaha jasa konstruksi. Intinya untuk menghindari adanya conflict of interest.
3. Sesuai Azas Kepatutan
PNS yang menjalankan usahanya sepatutnya dilakukan diluar jam kerjanya atau setelah pekerjaannya selesai. Ini dimaksudkan agar tidak mengganggu pekerjaan utamanya sebagai PNS.
Sebagai contoh, PNS boleh saja memiliki usaha toko online. Usaha ini bisa dijalankan darimana saja tanpa harus menjaga toko secara fisik. Tetapi tidak patut apabila PNS sepanjang jam kerja sibuk melayani pertanyaan dan orderan pelanggannya melalui laptop atau telepon genggamnya
Disisi lain, contoh menjalankan usaha yang dipandang patut sebagai berikut, PNS yang memiliki usaha secara fisik misalnya toko baju di sebuah ruko. Untuk menjalankan usaha tersebut, PNS melimpahkannya kepada orang lain sehingga PNS tetap konsentrasi menjalankan tugas utamanya sebagai PNS
Demikian informasi tentang bolehkah pns mendirikan badan usaha, anda bisa baca juga di laman lain tentang ide bisnis pns untuk sampingan penghasilan.#