Tahun ini pemerintah berencana akan membuka CPNS 2023, tentunya ini menjadi perhatian sebagian besar masyarakat Indonesia yang ingin menjadi PNS. Ingin tahu gaji awal PNS !
Profesi Impian
PNS masih menjadi profesi impian bagi sebagian besar orang Indonesia. Ini dibuktikan dengan semakin banyaknya pelamar dalam setiap diadakan seleksi CPNS
Ada banyak alasan orang ingin menjadi PNS, selain jaminan masa tua dengan pensiunan yang ditanggung juga tentang pendapatan dan gaji yang semakin menarik bagi talenta muda berbakat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam media sosialnya mengunggah informasi tentang besaran gaji pokok awal PNS. Informasi tentang gaji awal PNS ini di share di akun Twitter @BKNgoid pada kamis (16/3/2023)
“Bagi #SobatBKN yang penasaran pengen tahu berapa sih besaran gaji pokok PNS se-Indonesia, cek di grafis yak,” demikian twit di akunnya
Pada saat berita ini di tulis, Minggu (19/3/2023), twit tersebut telah dilihat sebanyak 235.6 ribu pengunjung dengan 124 komentar, 169 Retweet dan 207 like
Berikut ini Gaji Pokok Awal PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan ruang:
Perlu diketahui bahwa, pendapatan PNS selain gaji pokok juga terdapat tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan anak istri dan uang lauk-pauk. Untuk tunjangan kinerja masing-masing instansi berbeda-beda besarannya tergantung dari Instansi dimana PNS itu bekerja
Tunjangan Kinerja
Ada instansi yang telah menerima tunjangan kinerja penuh 100%, ada juga yang mendapatkan tunjangan kinerja diatas 80% atau dibawahnya. Ini tergantung pada penilaian instansinya masing-masing
Seperti berikut ini: Tunjangan Kinerja pegawai LIPINo. Kelas Jabatan Tunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan (Rp.) 1 17 33.240.000 2 16 27.577.500 3 15 19.280.000 4 14 17.064.000 5 13 10.936.000 6 12 9.896.000 7 11 8.757.600 8 10 5.979.200 9 9 5.079.200 10 8 4.595.150 11 7 3.915.950 12 6 3.510.400 13 5 3.134.250 14 4 2.985.000 15 3 2.898.000 16 2 2.708.250 17 1 2.531.250
Sumber: https://setkab.go.id/tunjangan-kinerja-pegawai-lipi-jadi-rp2531-juta-rp33240-juta/
Disisi lain, untuk Kementerian Keuangan yang merupakan Kementerian dengan tunjangan kinerja tertinggi dibandingkan dengan kementerian/ badan lain memiliki tunjangan kinerja 100 persen. Berikut ini daftar tunjangan kinerja di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagaimana dilansir oleh bisnis.tempo.co
Tukin Eselon I DJP Kemenkeu
– Peringkat jabatan 27, Rp117.375.000
– dan Peringkat jabatan 26, Rp99.720.000
– Peringkat jabatan 25, Rp95.602.000
– Peringkat jabatan 24, Rp84.604.000
Tukin Eselon II DJP Kemenkeu
– Peringkat jabatan 23, Rp81.940.000
– Peringkat jabatan 22, Rp72.522.000
– dan Peringkat jabatan 21, Rp64.192.000
– Peringkat jabatan 20, Rp56.780.000
Tukin Eselon III DJP Kemenkeu
– Peringkat jabatan 19, Rp46.478.000
– dan Peringkat jabatan 18, Rp42.058.000 – Rp28.915.875
– Peringkat jabatan 17, Rp37.219.875 – Rp27.914.000
Tukin Eselon IV DJP Kemenkeu
– Pejabat struktural (peringkat jabatan 16), Rp28.757.200
– Peringkat jabatan 16, Rp25.162.550 – Rp21.567.900
– Peringkat jabatan 15, Rp25.411.600 – Rp19.058.000
– dan Peringkat jabatan 14, Rp22.935.762 – Rp21.586.600
– Peringkat jabatan 13, Rp17.268.600 – Rp15.110.025
– Peringkat jabatan 12, Rp15.417.937 – Rp11.306.487
– dan Peringkat jabatan 11, Rp14.684.812 – Rp10.768.862
– Peringkat jabatan 10, Rp13.986.750 – Rp10.256.950
– Peringkat jabatan 9, Rp13.320.562 – Rp9.768.412
– dan Peringkat jabatan 8, Rp12.686.250 – Rp8.457.500
– Peringkat jabatan 7, Rp12.316.500 – Rp8.211.000
– Peringkat jabatan 6, Rp7.673.375
– dan Peringkat jabatan 5, Rp7.171.875
– Peringkat jabatan 4, Rp5.361.800
Demikian informasi tentang Gaji Awal PNS dan Tunjangannya. Jika Anda tertarik menjadi PNS simak informasi tentang CPNS disini