Tahun 2024 pemerintah akan menambah jumlah formasi PPPK hingga 1 juta lebih formasi yang tersedia tidak hanya formasi tenaga pendidikan kesehatan saja tetapi juga untuk formasi jabatan lainnya. Bagi anda yang berminat untuk melamar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disebut PPPK. Yuk intip berapa besaran gaji dan tunjangan PPPK ?
Formasi PPPK menjadi sorotan banyak kalangan terutama para pencari kerja dan honorer yang bekerja di pemerintahan. Ini disebabkan pemerintah telah menetapkan bahwa ASN yang diakui hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK didasarkan pada UU No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Apa yang Membedakan Honorer, PNS dan PPPK?
Honorer disebut juga sebagai pekerja lepas atau tenaga sukuan yaitu pegawai yang bekerja di instansi pemerintah sebagai tenaga lepas yang belum atau tidak diangkat sebagai pegawai tetap dan setiap bulan mendapatkan honorarium
Menurut PP Nomor 56 Tahun 2012, Honorer adalah mereka yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ataupun pejabat lainnya agar bisa melakukan tugas tertentu di dalam instansi pemerintahan
Sementara itu, PNS merupakan pegawai tetap pemerintah yang diangkat sesuai syarat tertentu untuk bekerja dan menempati jabatan tertentu dibidang pemerintahan. Setiap PNS memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai data diri atau identitas diri PNS hingga pensiun
Disisi lain, PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 pegawai PPPK dapat dikontrak oleh pemerintah daerah minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun
Perlu diketahui bahwa, pemerintah akan menghapus honorer dan tenaga sukuan mulai 28 November 2023 dan menggantinya dengan PPPK. Sehingga kedepannya yang menjadi ASN hanya ada dua yakni PNS dan PPPK.
Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK?
Besaran gaji dan tunjangan PPPK didasarkan pada golongannya. Golongan PPPK berbeda dengan golongan pada PNS dimana golongan pada PPPK dimulai dari paling rendah golongan I hingga tertinggi golongan XVII. Sementara, golongan pada PNS dimulai dari Golongan Ia hingga tertinggi IVe.
Berikut ini besaran gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):
Golongan I Masa kerja Minimal : Rp. 1.794.900 Masa kerja Maksimal : Rp. 2.686.200
Golongan II Masa kerja Minimal : Rp. 1.960.200 Masa kerja Maksimal : Rp. 2.843.900
Golongan III Masa kerja Minimal : Rp. 2.043.200 Masa kerja Maksimal : Rp. 2.964.200
Golongan IV Masa kerja Minimal : Rp. 2.129.500 Masa kerja Maksimal : Rp. 3.089.600
Golongan V Masa kerja Minimal : Rp. 2.325.600 Masa kerja Maksimal : Rp. 3.879.700
Golongan VI Masa kerja Minimal : Rp. 2.539.700 Masa kerja Maksimal : Rp. 4.043.800
Golongan VII Masa kerja Minimal : Rp. 2.647.200 Masa kerja Maksimal : Rp. 4.214.900
Golongan VIII Masa kerja Minimal : Rp. 2.759.100 Masa kerja Maksimal : Rp. 4.393.100
Golongan IX Masa kerja Minimal : Rp. 2.966.500 Masa kerja Maksimal : Rp. 4.872.000
Golongan X Masa kerja Minimal : Rp. 3.091.900 Masa kerja Maksimal : Rp. 5.078.000
Golongan XI Masa kerja Minimal : Rp. 3.222.700 Masa kerja Maksimal : Rp. 5.292.800
Golongan XII Masa kerja Minimal : Rp. 3.359.000 Masa kerja Maksimal : Rp. 5.516.800
Golongan XIII Masa kerja Minimal : Rp. 3.501.100 Masa kerja Maksimal : Rp. 5.750.100
Golongan XIV Masa kerja Minimal : Rp. 3.649.200 Masa kerja Maksimal : Rp. 5.993.300
Golongan XV Masa kerja Minimal : Rp. 3.803.500 Masa kerja Maksimal : Rp. 6.246.900
Golongan XVI Masa kerja Minimal : Rp. 3.964.500 Masa kerja Maksimal : Rp. 6.511.100
Golongan XVII Masa kerja Minimal : Rp. 4.132.200 Masa kerja Maksimal : Rp. 6.786.500
Tunjangan PPPK
ASN PPPK tidak hanya mendapatkan penghasilan dari Gaji saja tetapi juga mendapatkan tunjangan berupa:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional, atau
- Tunjangan lainnya
Besaran tunjangan bagi PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang tunjangan sebagaimana yang berlaku pada PNS.
Tunjangan PPPK ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).